Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Pencabutan Izin Tempat Kampanye Sepihak, HIMMPAS SUKA: Dorong Bawaslu Menindak Tegas Oknum yang Bermain

IMG_8031-1-scaled

Mahasiswa.co.id -Himpunan Mahasiswa Muslim Pascasarjana Sunan Kalijaga (HIMMPAS SUKA) menyoroti peristiwa pencabutan izin secara sepihak yang dialami oleh salah satu paslon Pilpres 2024.

Mengutip dari instagram @ubahbareng dinyatakan bahwa tempat penyelenggaraan kampanye dengan judul "Desak Anies" itu harus pindah lantaran izinnya dicabut kurang dari 24 jam sebelum acara dimulai. Ketua Umum HIMMPAS SUKA, Amiruddin, buka suara soal tindakan tersebut.

“Belum selesai kita berduka beberapa tempo waktu lalu tentang penganiyayaan terhadap relawan yang sedang berkampanye oleh oknum prajurit. Hari ini (23/1/2024), di Jogja kita diperlihatkan fenomena pencabutan izin kampanye secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ungkapnya.

Ia berpandangan bahwa tindakan pencabutan izin tempat kampanye secara sepihak itu merupakan tindakan penjegalan demokrasi dan harus segera dihentikan.

"Tindakan penjegalan demokrasi oleh beberapa pihak ini, harus segera dihentikan. Sebagaimana yang diucapkan oleh Presiden Jokowi bahwa pemerintah semestinya bersikap netral," tegasnya.

Pihaknya mendorong agar mahasiswa dan masyarakat dapat bersikap kritis lagi dalam mengawasi jalannya pesta demokrasi.
"Penguatan demokrasi perlu dilakukan, kami mendorong bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat agar lebih kritis dan cermat dalam mengawasi dan memastikan demokrasi berjalan dengan jujur, bersih dan adil," ungkapnya.

Gusti Rian Saputra, selaku Kabid Pendidikan menambahkan.

"Pencabutan izin tempat kampanye secara sepihak yang dialami salah satu paslon atas intervensi pihak tertentu adalah bukti nyata bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran," tegasnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut, bahwa kampanye di muka umum merupakan hak yang dilindungi oleh konstitusi dan Undang-undang.

"Menyampaikan pendapat pada kampanye merupakan hak bagi siapa saja yang sedang mencalonkan diri baik dalam tataran pemilihan legislatif maupun eksekutif. Hal ini sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan UU Pemilu kita," jelasnya.

Pihaknya mendorong agar Bawaslu bersikap tegas dalam menindak oktum yang bermain tersebut.

"Kami mendorong Bawaslu untuk menindak tegas terhadap pihak pihak yang merampas hak demokrasi masyarakat dan melanggar aturan dalam merayakan pesta demokrasi pada tahun politik ini. Sebagaimana tupoksi Bawaslu dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," imbuhnya.

Ia menutup dengan permintaan agar ASN dapat bersikap netral sebagaimana perintah Undang-Undang Pemilu.

"Kami meminta pula pemerintah dalam hal ini ASN harus netral, sebagaimana amanah Pasal 2 UU No. 5 Tahun 2014 yang berbunyi bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu," tambahnya.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.