Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Komis 1 Menimbulkan Pertanyaan

SDN Komis 1

Mahasiswa.co.id - Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Komis 1 di Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, telah menarik perhatian masyarakat setempat. Proyek ini, yang dibiayai oleh anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, telah dimulai, namun tidak disertai dengan papan nama proyek.

Pantauan kami menunjukkan bahwa proyek rehabilitasi ini tampaknya dilakukan tanpa papan nama, yang dapat diindikasikan sebagai upaya untuk menyembunyikan jumlah dan sumber anggaran. Hal ini juga dikonfirmasi oleh seorang warga desa setempat yang meminta untuk tidak disebutkan namanya. Menurutnya, proyek ini telah berjalan selama hampir dua hari, namun tidak ada papan informasi proyek yang terlihat.

Masyarakat berharap agar proyek yang dibiayai oleh anggaran pemerintah ini dilaksanakan secara transparan, sehingga mereka dapat mengetahui besarnya sumber anggaran. "Kami berharap, kondisi pekerjaan seperti ini mendapatkan perhatian dari dinas terkait, khususnya Dinas Pendidikan Sampang, agar pihak pelaksana tidak semena-mena dalam melaksanakan tanggung jawabnya," kata sumber yang enggan disebutkan namanya kepada kami.

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa kontraktor atau pemborong seharusnya memasang papan nama proyek saat memulai pekerjaan. Pemasangan papan nama proyek ini merupakan implementasi dari azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Keterbukaan informasi publik penting untuk pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya karena dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengawasi dan memantau kinerja Badan Publik. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, hak publik untuk memperoleh informasi diatur secara jelas dan Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana. Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat memperoleh informasi yang diperlukan untuk menilai kinerja Badan Publik dan memastikan bahwa Badan Publik tersebut menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sumber tersebut juga menambahkan bahwa para pekerja di lokasi tersebut tampaknya tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). "Para pekerja minim mengenakan peralatan keamanan dan keselamatan atau alat pelindung diri. Seperti helm, sarung tangan, sepatu, maupun rompi saat melakukan pembongkaran ruang SDN Komis 1 tersebut," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, belum bisa dikonfirmasi terkait pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Komis 1 tersebut.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.