Ramadan, Piagam Madinah, dan HAM: Meneguhkan Kembali Nilai-Nilai Kemanusiaan dalam Realitas Sosial di Indonesia
Oleh Redaksi
Oleh: Wahyuni Nur Aulia (23105030045)
Mahasiswa.co.id - Komnas HAM melaporkan telah menangani sejumlahi 2.305 kasus pelanggaran HAM sepanjang tahun 2024. Angka yang cukup tinggi mengingat bahwa negara ini dibangun berlandaskan asas kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebuah ironi bagi masyarakat dengan mayoritas penganut Islam. Dengan situasi seperti ini, Ramadhan yang kerap diidentikkan dengan pelaksanaan ibadah puasa bagi kaum muslim seharusnya menjadi titik balik untuk membaca ulang realitas masyarakat di sekitar kita.
Pada esensinya Ramadhan tidak terbatas pada aspek material saja namun juga mencakup aspek spiritual dan sosial. Di tengah masyarakat hari ini yang masih sering kali diwarnai oleh kesenjangan bahkan kekerasan dan penindasan, sudah seharusnya umat Islam tidak hanya mempererat kembali hubungan dengan Tuhan-Nya, tetapi juga menjalin ulang dan mempererat ikatan antar manusia. Bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum terbaik untuk merefleksikan kembali nilai-nilai kemanusiaan, mengasah empati, dan menyalakan kembali semangat keadilan dan nilai-nilai solidaritas antar sesama.
Esensi dari ibadah puasa adalah kepekaan atas isu-isu sosial dan ketidakadilan. Dengan berpuasa, secara tidak langsung seseorang telah ikut serta merasakan kesulitan orang lain. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan dorongan untuk berbagi dan membantu kaum yang kurang mampu sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban Islam sejak kelahirannya. Jauh sebelum Indonesia mendeklarasikan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai bagian dari konstitusinya, Islam telah lebih dulu menerapkan nilai-nilai kemanusiaan melalui Piagam Madinah.
Piagam Madinah, pada dasarnya, bukan semata menjadi perjanjian antar masyarakat yang beragam, tetapi juga mengandung prinsip-prinsip universal tentang persatuan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Prinsip tersebut bahkan langsung tercermin di dalam bagian pembuka Piagam Madinah yang menyatakan bahwa semua manusia adalah satu, lahir dari sumber yang sama tanpa garis pembeda satu dan lainnya melainkan pada tingkat keimanan tiap individu.
Piagam Madinah merupakan seperangkat konstitusi yang dibentuk pada tahun 622 M yang secara tidak langsung telah mendefinisikan tatanan sosial, politik, dan keagamaan masyarakat Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW. Pada mulanya, piagam ini dirancang sebagai bentuk perjanjian damai antar dua kabilah besar yang saling berselisih, yakni Bani Auz dan Khazraj. Akan tetapi, secara tidak langsung piagam ini juga mencerminkan komposisi sosiologis masyarakat Madinah yang heterogen karena piagam tersebut, di samping melibatkan Bani Auz dan Khazraj yang mewakili kalangan Anshar secara keseluruhan, juga melibatkan kalangan Muhajirin dan kaum Yahudi. Piagam ini menjadi batu pertama bagi perumusan nilai-nilai kemanusiaan yang menekankan asas kesamaan.
Ibnu Hisyam di dalam As-Sirah An-Nabawiyah melampirkan Piagam Madinah secara lengkap dalam 47 pasal. Suyuthi Pulungan kemudian meringkas isi piagam tersebut ke dalam 14 prinsip yang menjadi pondasi dalam perumusan konsep hak asasi hari ini, seperti prinsip persamaan, prinsip kebebasan, prinsip hubungan antar pemeluk agama, serta prinsip tolong-menolong dan membela yang teraniaya. Jika dilihat secara saksama, meskipun piagam ini telah disusun lebih dari 1400 tahun yang lalu, isinya masih sangat relevan terlebih dengan nilai-nilai kemanusiaan universal yang kerap kali digaungkan oleh para aktivis HAM. Menariknya, nilai-nilai tersebut meskipun lahir dari tubuh satu umat yang mapan secara agama, nyatanya tidak membatasi persoalan kemanusiaan hanya pada kerangka keagamaan, melainkan juga mencakup dimensi yang lebih luas seperti politik, sosial, dan etika.
Prinsip persamaan dan tolong-menolong secara praktis telah dilaksanakan oleh seluruh umat Islam melalui gerakan-gerakan filantropi seperti sedekah dan zakat meskipun masih mendapatkan banyak catatan di kanan kiri. Tercatat pada triwulan ketiga tahun 2024 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) berhasil mengumpulkan zakat sejumlah Rp1 triliun, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya menyentuh angka Rp 882 miliar. Meskipun demikian perlu diakui pula bahwa distribusi dari angka-angka yang disebutkan sebelumnya masih belum merata. Angka kemiskinan di Indonesia masih berada di angka 8,75% dari total keseluruhan populasi masyarakat meskipun telah menunjukkan penurunan setiap tahunnya.
Pelaksanaan prinsip kebebasan dan hubungan antar pemeluk agama kian menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik. Fenomena war takjil yang sempat meramaikan jagat media tanah air pada Ramadhan 2024 lalu secara tidak langsung telah menggambarkan kondisi keberagamaan di Indonesia hari ini. Belum lagi jika dihitung dengan dialog-dialog lintas iman yang kerap dilaksanakan dalam berbagai forum diskusi. Hal ini jelas menjadi sebuah keberhasilan dalam menanamkan nilai-nilai solidaritas lintas umat yang telah dipupuk bertahun-tahun lamanya.
Meskipun telah menunjukkan arah perubahan yang lebih baik, kita juga tidak bisa menafikan fakta bahwa kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) juga kerap terjadi di Indonesia. Dikutip dari laman TEMPO, Imparsial mencatat bahwa telah terjadi 23 kasus KBB sepanjang tahun 2024. Mirisnya kasus ini terjadi di kalangan pemerintah selaku pemangku wewenang. Salah satu bentuk pelanggaran tersebut berupa pelarangan pendirian rumah ibadah dan melakukan penyegelan terhadap Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Implementasi nilai-nilai kemanusiaan perlu untuk digencarkan kembali dengan melibatkan seluruh pihak demi terciptanya tatanan sosial yang lebih harmonis. Sudah seharusnya Ramadhan tidak hanya menjadi momen refleksi spiritual, tetapi juga menjadi wahana untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang sejak awal telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam.
Referensi Hoesein, Zainal Arifin. HAM dalam Piagam Madinah. Jakarta: LP2-AB, 2018. Pulungan, J. Suyuthi. Prinsip-Prinsip Pemerintahan dalam Piagam Madinah Ditinjau dari Pandangan Al-Qur'an. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1994. Yusuf, Muhammad dan Muhammad Hidayat Noor. Jejak Perjuangan Muhammad SAW dari Jahiliyah Mekah hingga Civil Society Madinah. Yogyakarta: KALIMEDIA, 2024. https://www.komnasham.go.id/files/20241210-catatan-akhir-tahun-2024-hak-asasi-$WSV79CZD.pdf, diakses pada 28 Februari 2025 https://baznas.go.id/news-show/BAZNAS_RI_Capai_Target_Pengumpulan_Zakat_Rp1_Triliun_pada_2024/2604, diakses pada 28 Februari 2025 https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/penduduk-miskin-di-indonesia-turun-0-46-persen-pada-september-2024#:~:text=Jakarta%2C%20InfoPublik%20%2D%20Persentase%20penduduk%20miskin,persen%20poin%20dibanding%20Maret%202023, diakses pada 28 Februari 2025 https://www.tempo.co/politik/imparsial-23-kasus-pelanggaran-kebebasan-beragama-terjadi-sepanjang-2024-1179825, diakses pada 28 Februari 2025
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0