CIREBON, Mahasiswa.co.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah (STIES) Khas Al Jaelani Cirebon kini tengah menjadi sorotan tajam karena dilaporkan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan selama satu periode penuh. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Jabatan yang berlaku sejak 17 Desember 2024 hingga 17 Desember 2025, institusi ini telah melewati masa satu tahun tanpa pelaksanaan program kerja yang signifikan. Kondisi ini diperparah dengan mandeknya fungsi pengawasan dari Senat Mahasiswa (SEMA), yang seharusnya menjadi penyeimbang jalannya roda organisasi. Fenomena "mati suri" ini memicu kekecewaan besar di kalangan mahasiswa karena struktur organisasi dianggap hanya formalitas administratif. Selama setahun penuh, birokrasi internal DEMA dipandang sangat kaku dan tertutup, yang mengakibatkan terputusnya arus komunikasi dengan mahasiswa luas. Aidil Arizqo, perwakilan dari Departemen Internal DEMA STIES Khas Al Jaelani, mengungkapkan bahwa kevakuman ini berdampak pada mentalitas anggota. "Jika merujuk pada SK 17 Desember 2024 sampai 17 Desember 2025, seharusnya banyak agenda yang tuntas. Namun, koordinasi antar lini sangat minim, sehingga muncul demotivasi kolektif karena tidak adanya ruang kolaborasi yang sehat dalam institusi," ujar Aidil. Kevakuman institusi DEMA dan lemahnya kontrol SEMA berdampak langsung pada terhentinya advokasi mahasiswa. Moh Fahmi, mahasiswa semester 7 sekaligus mantan Presiden Mahasiswa periode sebelumnya, menilai hal ini sebagai kerusakan sistemik dalam budaya organisasi. "Sangat disayangkan jika institusi DEMA dan SEMA periode 2024-2025 ini kehilangan fungsinya. Ini bukan hanya soal individu, tapi soal bagaimana sistem organisasi gagal memberikan manfaat nyata bagi mahasiswa. Jangan sampai struktur ini hanya menjadi pajangan formalitas tanpa tanggung jawab organisatoris," tegas Fahmi. Fenomena ini mencerminkan kegagalan pada aspek Budaya Organisasi dan Komunikasi. Terciptanya budaya organisasi yang pasif dan kaku membuat mekanisme kerja tidak berjalan sesuai standar, sehingga organisasi terjebak dalam stagnasi birokrasi yang mematikan kreativitas anggota. Selain itu, tidak berfungsinya peran SEMA menunjukkan adanya masalah dalam pembagian tugas dan pengawasan internal, yang mengakibatkan rendahnya performa institusi secara keseluruhan. Menyikapi masa jabatan yang berakhir pada 17 Desember 2025 tersebut, berikut adalah 3 rekomendasi praktis:
  • Audit Kelembagaan oleh SEMA: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DEMA dan transparansi kegiatan selama satu tahun masa jabatan.
  • Restrukturisasi Sistem Koordinasi: Membangun SOP komunikasi yang lebih terbuka agar setiap departemen di DEMA memiliki otonomi untuk bergerak tanpa hambatan birokrasi yang kaku.
  • Sidang Istimewa dan Reformasi Organisasi: Segera menyelenggarakan forum tertinggi mahasiswa untuk membedah kegagalan periode ini dan merumuskan standar baru bagi kepengurusan selanjutnya.