Studi Kasus: Kontroversi Pemberitaan Program Televisi dan Sensitivitas terhadap Lembaga Pesantren
Oleh Redaksi
Oleh : Moh Ryzqy Zubaidi Mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Mahasiswa.co.id - Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh sebuah program televisi yang tayang di salah satu stasiun nasional, yakni Trans7. Program tersebut menjadi perbincangan luas bukan karena prestasi atau keunikan acaranya, tetapi karena konten berita yang menyinggung pondok pesantren. Tayangan itu dianggap menampilkan narasi yang tidak pantas dan menimbulkan kesalahpahaman tentang kehidupan di lingkungan pesantren. Banyak warganet merasa geram, dan isu tersebut segera menyebar di berbagai platform media sosial. Kasus ini kemudian memunculkan diskusi penting mengenai bagaimana media seharusnya bersikap ketika mengangkat tema yang berkaitan dengan lembaga keagamaan dan budaya lokal.
Pondok pesantren merupakan salah satu pilar penting dalam sistem pendidikan Islam di Indonesia. Lembaga ini bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga wadah pembentukan moral, karakter, dan identitas sosial. Menurut Utami (2021) dalam Jurnal Komunikasi, hubungan antara kyai dan santri di pesantren didasarkan pada kepercayaan, penghormatan, dan pembinaan moral. Kyai berperan sebagai pemimpin spiritual sekaligus guru yang menjadi teladan dalam keseharian. Sementara itu, santri bukan hanya peserta didik, tetapi juga bagian dari keluarga besar pesantren yang hidup dalam nilai-nilai kesederhanaan, disiplin, dan ketaatan.
Karakteristik tersebut menjadikan pesantren memiliki struktur sosial yang unik, di mana kyai menempati posisi sentral sebagai figur otoritatif. Achmadin (2024) menyebutkan bahwa hubungan kyai–santri merupakan relasi yang saling melengkapi: kyai berfungsi sebagai sumber ilmu dan teladan moral, sedangkan santri adalah penerus tradisi keilmuan dan spiritualitas Islam klasik. Oleh karena itu, pesantren bukan hanya lembaga pendidikan formal, melainkan juga komunitas kultural yang mempertahankan nilai-nilai luhur dalam menghadapi modernisasi.
Ketika media seperti televisi mengangkat isu tentang pesantren, seharusnya dilakukan dengan kehati-hatian dan pemahaman mendalam terhadap konteks sosialnya. Dalam kasus Trans7, kesalahan utama bukan hanya terletak pada isi berita yang menyinggung, tetapi juga pada proses redaksional yang kurang sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan. Representasi yang keliru mengenai kehidupan santri dapat menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat awam yang tidak mengenal sistem pendidikan pesantren secara langsung. Hal inilah yang kemudian menimbulkan reaksi keras dari berbagai pihak, terutama kalangan alumni dan tokoh agama.
Penelitian oleh Ismayani (2023) menjelaskan bahwa pesantren memiliki fungsi sosial penting dalam masyarakat, yaitu menjaga moralitas, memperkuat solidaritas sosial, dan menjadi pusat pendidikan berbasis nilai. Ketika lembaga seperti pesantren disalahpahami atau digambarkan secara tidak proporsional oleh media, maka yang terancam bukan hanya reputasi lembaga tersebut, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan secara umum. Dalam konteks ini, tanggung jawab etis media menjadi sangat penting. Setiap program berita seharusnya melalui tahapan verifikasi dan konsultasi dengan sumber terpercaya, terutama bila menyangkut isu yang bersifat sensitif dan berkaitan dengan keagamaan.
Selain itu, media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, profesionalisme jurnalis tidak hanya diukur dari kecepatan memberitakan, tetapi juga dari kemampuan menjaga objektivitas dan menghormati nilai-nilai budaya lokal. Menurut penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Studi Pesantren (2023), pondok pesantren saat ini berperan sebagai inovator pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap menjaga nilai-nilai tradisionalnya. Maka, pemberitaan yang tidak akurat atau bernada provokatif dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap perjuangan panjang dunia pesantren.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana reaksi masyarakat digital (netizen) memiliki dampak besar terhadap media arus utama. Munculnya tagar boikot, kritik publik, hingga tuntutan permintaan maaf dari pihak stasiun TV menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap etika media. Fenomena ini sejalan dengan pandangan Ismayani (2023) bahwa masyarakat modern tidak lagi pasif terhadap tayangan media, melainkan aktif dalam memberikan kontrol sosial. Karena itu, media harus beradaptasi dengan prinsip komunikasi yang lebih partisipatif dan terbuka.
Dalam konteks penyelesaian masalah, ada beberapa langkah yang sebaiknya dilakukan oleh pihak Trans7 atau media sejenis. Pertama, mengeluarkan pernyataan resmi dan permintaan maaf kepada pihak pesantren sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kedua, melibatkan narasumber dari kalangan pesantren untuk menjelaskan duduk perkara secara objektif di ruang publik. Ketiga, meningkatkan literasi budaya dan agama di kalangan jurnalis, agar mereka lebih memahami konteks sosial setiap isu yang diliput. Ketiga langkah ini tidak hanya penting untuk memperbaiki citra media, tetapi juga menjadi pembelajaran etika bagi dunia jurnalistik.
Dari perspektif akademik, kasus ini bisa dijadikan studi menarik tentang hubungan antara media, agama, dan masyarakat. Hubungan kyai–santri yang penuh nilai hormat dan spiritualitas seringkali tidak mudah dipahami oleh media yang berpola pikir sekuler dan pragmatis. Oleh karena itu, penting bagi media untuk memahami pesantren bukan hanya sebagai institusi religius, tetapi juga sebagai entitas sosial yang kompleks, dengan nilai, tradisi, dan sistem pengetahuan tersendiri.
Dengan demikian, kontroversi pemberitaan yang menyinggung pesantren ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etis. Media memiliki peran strategis dalam memperkuat harmoni sosial, bukan sebaliknya. Ketika media gagal memahami konteks budaya dan agama, maka dampaknya bisa jauh lebih besar dari sekadar kesalahan pemberitaan dan bisa mengganggu kepercayaan masyarakat serta memecah kohesi sosial yang telah lama dibangun.
Daftar Pustaka Achmadin, B. Z. (2024). Deconstructing the Kiai and Santri Relationship: A Critical Study. Jurnal Infopub, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ismayani, I. (2023). Pesantren dan Pembaruan: Arah dan Implikasi. Research and Development Journal of Education (RDJE), LPPM Universitas Indraprasta PGRI. JSP. (2023). Kiai sebagai Inovator Pendidikan di Pondok Pesantren. Jurnal Studi Pesantren. Utami, N. W. (2021). Komunikasi Interpersonal Kyai dan Santri dalam Pesantren Modern di Tasikmalaya. Jurnal Komunikasi.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0