Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Tradisi atau Hiburan? Mengurai Nyadran di Tengah Pengaruh Modernisasi

Mengurai Nyadran

Mahasiswa.co.id - Nyadran merupakan tradisi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pesisir Jawa, termasuk Desa Bluru Kidul, Sidoarjo. Tradisi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya pelestarian warisan leluhur, tetapi juga sebagai ritual ucapan syukur dan permohonan keselamatan bagi masyarakat, khususnya para nelayan. Salah satu ritual yang menjadi inti dari perayaan ini adalah larung sesaji ke laut, di mana masyarakat menghanyutkan sesaji sebagai simbol rasa syukur dan penghormatan kepada laut yang memberi mereka kehidupan. Selain itu, tradisi ini juga bertujuan untuk menjaga harmoni antara manusia dan alam yang mereka yakini sebagai sumber berkah dan rezeki.
Namun, dengan masuknya unsur modernisasi, pelaksanaan Nyadran kini mengalami sejumlah perubahan. Seperti pada Senin, 22 September 2024 yang merupakan hari ke-empat perayaan Nyadran. Kehadiran bazar makanan (street food) di jalanan desa, hiburan musik dengan horeg, dan aspek komersial lainnya mulai menggeser perhatian sebagian masyarakat, terutama generasi muda dari makna spiritual yang menjadi dasar ritual tersebut. Lantas, apakah Nyadran masih dianggap sebagai tradisi sakral, atau kini lebih menjadi ajang hiburan semata?

Di Desa Bluru Kidul tradisi Nyadran dilaksanakan setiap tahun, lebih tepatnya pada bulan Maulud. Biasanya, para masyarakat mempersiapkan segala keperluan Nyadran, dan mulai berangkat menggunakan perahu dimulai dari sungai yang ada disana. Tradisi ini dilakukan sebagai upaya menjaga harmoni antara manusia dan alam, khususnya laut. Bagi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai nelayan, laut adalah bagian yang sangat penting dalam kehidupan mereka. Ritual larung sesaji, yaitu menghanyutkan berbagai persembahan ke laut, adalah simbol dari rasa syukur dan permohonan perlindungan. Sesaji ini biasanya terdiri dari hasil bumi, makanan tradisional, dan benda-benda simbolis yang dihanyutkan ke laut sebagai bentuk doa dan penghormatan. Ritual ini tidak hanya menjadi ajang spiritual, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mempererat kebersamaan antar warga desa.

Seiring berjalannya waktu, tradisi Nyadran di Bluru Kidul mulai mendapatkan sentuhan modern. Bazar makanan yang mulanya menjual makanan tradisional, sekarang dikuasai makanan modern seperti jajanan street food luar negeri (Tanghulu, Ramen, Tteokbokki, Banh Trang, dsb). Adapun hiburan musik dengan horeg yang dinikmati berbagai kalangan disana, hingga pertunjukan lokal yang membuat perhatian generasi muda lebih tertarik pada sisi hiburan dibandingkan dengan ritual spiritualnya. Perubahan yang terjadi ini adalah contoh nyata bagaimana modernisasi mempengaruhi tradisi lokal. Tetapi, perubahan ini dianggap sebagai cara untuk menjaga agar tradisi tetap hidup, dengan menarik lebih banyak minat dari generasi muda yang lebih akrab dengan hiburan modern.

Sedangkan di sisi lain, dikhawatirkan bahwa perubahan ini justru menggeser nilai-nilai asli dari Nyadran. Generasi yang lebih tua, yang selama ini menjaga tradisi, merasa bahwa kemeriahan bazar dan hiburan telah mengalihkan fokus dari esensi spiritual dan makna budaya yang terkandung. Ada kekhawatiran bahwa tradisi ini hanya akan menjadi acara tahunan yang dipenuhi oleh hiburan, tanpa memelihara hubungan sakral dengan alam dan leluhur.

Sudut Pandang Melalui Teori Antropologi Hukum
Pada perubahan modernisasi ini, Antropologi Hukum memberikan perspektif untuk memahami bagaimana hukum adat dan tradisi beradaptasi dengan perubahan sosial. Pelaksanaan tradisi seperti Nyadran tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial di mana ia berkembang, karena hukum adat bersifat dinamis, mampu menyesuaikan diri dengan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya. Penting menjaga keseimbangan antara penerapan tradisi dan penerimaan perubahan modern memastikan bahwa esensi dari hukum adat tetap terjaga. Inilah tantangan yang dihadapi masyarakat adat, yaitu mempertahankan nilai-nilai inti tradisi sambil beradaptasi dengan era yang terus berkembang.

Modernisasi di Desa Bluru Kidul membawa perubahan pada cara Nyadran dilaksanakan, tetapi hal ini juga bisa dilihat sebagai bentuk adaptasi hukum adat terhadap kebutuhan masyarakat saat ini. Bagi generasi muda yang tumbuh di tengah era globalisasi dan digitalisasi, yang hidup berdampingan dengan tren-tren hiburan masa kini menjadi bagian penting dari kehidupan mereka. Dengan menambahkan atau mengkombinasikan elemen modern seperti stand makanan bazar dari negara lain dan musik, tradisi ini mungkin lebih menarik bagi mereka dan membantu menjaga keberlanjutan tradisi tersebut. Oleh karena itu, inovasi berpotensi menjaga keberlanjutan tradisi Nyadran sekarang dan di masa depan.
Namun, Antropologi Hukum juga mengajarkan bahwa perubahan yang terjadi dalam tradisi adat harus tetap memperhatikan nilai-nilai inti yang menjadi dasar dari tradisi tersebut. Dalam kasus Nyadran, esensi dari ritual ini adalah hubungan sakral antara manusia dan alam, serta rasa syukur kepada leluhur. Jika aspek hiburan menjadi terlalu dominan, maka akan ada risiko makna spiritual akan memudar, dan Nyadran mungkin akan kehilangan esensinya sebagai tradisi yang menghormati alam dan leluhur.

Pidana Adat
Pidana Adat berfungsi menjaga harmoni masyarakat dan pelaksanaan tradisi. Maksudnya, jika ada perilaku yang dianggap merusak atau mencederai nilai-nilai adat, maka pelanggaran tersebut dapat diatur melalui sanksi adat. Misalnya pada malam hari ketika bazar dimulai, jalanan akan ditutup. Seluruh orang yang akan masuk menuju bazar harus berjalan kaki. Namun, jika ada orang yang tiba-tiba menerobos masuk menggunakan kendaraan bermotor, masyarakat disana secara otomatis memberlakukan mekanisme sanksi kepada pihak yang melanggar. Sanksi ini tidak selalu berbentuk hukuman formal, tetapi bisa berupa teguran, denda adat, membayar kerugian, atau bahkan pengucilan sosial. Karena hal ini dapat mengganggu, merusak, dan membahayakan.

Kesimpulan
Tradisi Nyadran di Desa Bluru Kidul, Sidoarjo, menunjukkan bagaimana modernisasi mengubah cara masyarakat, terutama generasi muda, dalam memandang ritual ini, dengan munculnya bazar dan hiburan modern yang sedikit mengaburkan nilai-nilai sakralnya. Namun, melalui pendekatan Antropologi Hukum, tradisi ini tetap dapat beradaptasi tanpa kehilangan esensinya. Meskipun hiburan modern menarik minat masyarakat, penting untuk menjaga agar perubahan tersebut tidak mengorbankan nilai inti Nyadran, seperti penghormatan terhadap leluhur dan alam, sehingga tradisi ini tetap bermakna di tengah perkembangan zaman.

Penulis: Sofviana Cendekia Rosida
Prodi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Ampel Surabaya

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.