Mahasiswa.co.id - Organisasi mahasiswa yang kemudian biasa disebut dengan Ormawa sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 4961 Tahun 2016 merupakan salah satu wahana pengembangan kepribadian dan peningkatan wawasan dan intelektual, merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem akademis di lingkup PTKI. Sub elemen ormawa yang terdiri dari SEMA, DEMA, HMJ memiliki peran masing-masing dalam melaksanakan kedudukan, fungsi dan tanggung jawab.
Berbicara mengenai hal tersebut banyak hal yang harus dikritisi apakah ormawa tersebut melaksanakan fungsi dan tanggungjawab sesuai dengan landasan hukum yang sudah ditetapkan. Kemudian, bagaimana persoalan yang sedang dihadapi oleh DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta yang baru-baru ini beredar mengenai mahasiswa baru yang dimintai registrasi salah satu aplikasi marketplace yakni Akulaku dengan alasan sponsorship ? Bagaimana keamanan data mahasiswa baru karena ini merupakan data pribadi ? Apakah DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melanggar landasan hukum yang ada di lingkup PTKIN dengan alasan kerjasama ?
Berdasarkan hasil rapat atau pertimbangan Dewan Kode Etik Mahasiswa, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta yang menghasilkan putusan PBAK diambil oleh universitas dan fakultas dibawah koordinasi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama. Kedua, DEMA harus melakukan konfirmasi terhadap OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan lembaga keuangan yang ditunjuk. Ketiga, DEMA UIN dihentikan sementara sampai waktu yang tidak ditentukan dan Ketua DEMA UIN dicopot. Keempat, diperlukan counter narasi untuk memulihkan nama baik UIN Raden Mas Said yang berkoordinasi dengan humas universitas dan influencer dari mahasiswa yang memiliki banyak follower.
Kelima, keputusan tersebut mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
RAPAT (PERSIDANGAN SESAT) DEWAN KODE ETIK MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Putusan yang sudah ditetapkan itu merupakan hasil rapat Dewan Kode Etik mahasiswa UIN Raden Mas Said yang seharusnya rapat tersebut membahas agenda sidang terhadap pihak DEMA UIN, bukan malah menghasilkan keputusan secara sepihak. Hal ini sedikit mengganjal pada saat pihak yang bersangkutan tidak diikutsertakan dalam agenda rapat yang seharusnya membahas sidang yang akan dilakukan, akan tetapi malah menghasilkan putusan. Bahkan, ketua sidang Dewan Kode Etik yang pada waktu melakukan sidang kode etik, tetapi malah di tunjuk oleh pihak rektorat yaitu Wakil Rektor III, yang mana apabila menjadi ketua sidang Dewan Kode Etik seharusnya di pimpin orang yang berada di luar jajaran rektorat, karena ketua sidang harus bersikap netral dan tidak ada hubungan emosional dengan pihak terkait, Pernyataan tersebut dilanturkan oleh Wakil Rektor III kepada media.
Putusan yang sudah dikeluarkan kalau dikorelasikan dengan Keputusan Rektor UIN Raden Mas Said Nomor 232 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Rektor Nomor 121 .a Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Organisasi.
Kemahasiswaan Pada Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Poin J mengenai sanksi ormawa pada ayat 3 sanksi berat berupa pembekuan ormawa apabila: 1. Melanggar pedoman umum ormawa, 2. Melanggar AD/ART ormawa, 3. Tidak beraktivitas selama 6 bulan atau tidak berkembang atau tidak mempunyai anggota yang signifikan, 4. Mengalami konflik internal pengurus yang berkepanjangan, 5. Mengadakan kegiatan yang tidak sejalan dengan visi, misi, tujuan Kementrian Agama RI. Kalau merujuk Keputusan Rektor Universitas Raden Mas Said Surakarta Nomor 1003 Tahun 2023, kelima poin tersebut manakah yang dilanggar oleh DEMA UIN Raden Mas Said, sampai DEMA UIN dibekukan sementara ? patut dipertanyakan.
CACAT FORMIL KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN MAS SAID SURAKARTA NOMOR 1003 TAHUN 2023

Komentar 0