Banyak Tikus Berdasi, Dan Salah Satunya Staf Ahli Bupati Purwakarta Saat Ini
Oleh Redaksi
Penulis : Aldi Robiansyah
Mahasiswa.co.id - Dengan beredarnya kabar bahwa terindikasi Tiga orang tersangka Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta korupsi, dan salah satu staf ahli Bupati Purwakarta menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas kasus korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi COVID-19 di Tahun 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.
Tiga orang berinisial TFH, ASK dan AG ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari, dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya saat ini masih memiliki peran penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, yakni sebagai Staf Ahli Bupati Purwakarta bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Keuangan dan Administrasi. Yang mana pada saat ini juga berstastus menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP).
"Korupsi dana anggaran belanja tidak terduga bagi karyawan yang terkena PHK tahun anggaran 2022 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta dengan total anggaran Rp 2,02 miliar, kerugian negara Rp 1.849.300.000, progres penetapan tersangka," ujar Kejari Purwakarta, Rohayatie saat menyampaikan capaian kerjanya selama satu tahun terkahir dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa, Sabtu (22/7/2023).
Anggaran yang diduga dikorupsi adalah anggaran bagi karyawan terkena PHK dampak pandemi COVID-19 pada 2020 lalu. Diketahui, anggaran untuk kegiatan itu sebesar Rp 2,02 miliar. namun ketiga oknum ini telah melakukan persengkokolan sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,84 miliar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 dan belum dilakukan penahanan.
Staf ahli Bupati Purwakarta tersebut yaitu Asep Surya Komara atau ASK yang juga sebelumnya sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A).
Namun, untuk saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan akan melakukan evaluasi terkait jabatan Plt Kepala Dinas DKUPP setelah ditetapkannya tersangka ASK oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta.
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan perkara dari penetapan status tersangka ASK yang kini menjabat selaku Plt Kepala DKUPP Purwakarta itu.
Jika perkara yang dihadapi ASK sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 antara lain dinyatakan bahwa PNS yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0