Mahasiswa.co.id - Ratusan mahasiswa Universitas Bengkulu berunjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (21/8/2024). Aksi damai yang dimulai pukul 17.00 WIB ini merupakan bentuk protes atas penolakan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No.60/PUU-XXII/2024.
Para mahasiswa menyampaikan orasinya dengan lantang, mengecam sikap DPR RI yang dinilai tidak pro rakyat. Mereka juga membakar sejumlah kertas sebagai simbol kekecewaan. Sebagai bentuk penegasan, mahasiswa memasang spanduk besar di pintu masuk gedung bertuliskan "Kawal Putusan MK".
"MK merupakan lembaga agung serta tinggi. Saat putusan hukum MK diacuhkan oleh DPR dan istana, maka dapat dikatakan demokrasi telah mati," ungkap mahasiswa dalam orasinya.
Mahasiswa menyayangkan saat ini kepentingan kelompok telah mengalahkan kesatuan bangsa. Nilai-nilai Pancasila dan demokrasi menjadi mati di hadapan rezim.
"Aksi ini spontan kami lakukan setelah mengamati perkembangan politik nasional terkait diabaikannya putusan MK oleh DPR dan senayan," ungkap Miftahul, salah satu mahasiswa.
Ratusan mahasiswa sempat mencoba merengsek masuk ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu, tapi ditahan oleh petugas kepolisian.
Mahasiswa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 19.45 WIB.
"Insiden ini membunuh demokrasi, maka kami akan di depan mengawal isu ini, mengingatkan penguasa bahwa demokratisasi harus ditegakkan," kata Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut.
Mahasiswa akan menggelar aksi berikutnya dengan massa yang lebih besar dari seluruh kampus di Provinsi Bengkulu.
Ia juga mengimbau agar kampus-kampus di tanah air turut bergerak menolak langkah yang dapat membunuh demokrasi.
"Mari semua kampus di tanah air untuk bergerak. Perkara ini tak bisa didiamkan karena ini membunuh demokrasi," kata Rodhoan.
Sebelumnya diberitakan, ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah berubah setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sehari usai putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengeklaim, revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.
Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi demi memastikan putusan MK itu termuat dalam undang-undang.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0