Malang, Mahasiswa.co.id – Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) angkatan 2022 tergabung dalam kelompok praktikum 14 PLKH I yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum telah melaksanakan kegiatan sosialisasi bertema “Tata Cara Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)” pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di daerah Belimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tepatnya di Toko Kharisma yang bergerak dalam bidang produksi aneka keripik pisang.

Mahasiswa yang melaksanakan kegiatan ini merupakan kelompok 4 dari kelompok besar praktikum 14, terdiri dari lima mahasiswa yaitu: Alivy Ragita Subagio (202210110311494), Novanka Etcy Kalistya (202210110311509), Rizky Ananda Farha (202210110311510), Bimaa Marksyriifan Akbar (202210110311440), dan Rafi Anantha Firdaus (202210110311578).

Dalam kegiatan ini, para mahasiswa memberikan penjelasan secara rinci mengenai berbagai aspek penting terkait SPPIRT, mulai dari dasar hukum yang mengatur penerbitan sertifikat tersebut, kriteria industri rumah tangga yang dapat mengajukan SPPIRT, hingga kategori pangan yang dapat maupun tidak dapat didaftarkan. Selain itu, mahasiswa juga menyampaikan penjelasan mengenai alur pendaftaran SPPIRT, persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, ketentuan label produk, serta tata cara penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) dan aplikasi SPPIRT.

 hukum UMM

Pelaku usaha yang sebelumnya menganggap proses pendaftaran rumit, akhirnya merasa lebih yakin setelah mendapatkan penjelasan langsung. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk segera mengambil langkah nyata mengenai legalitas berusaha. Dengan adanya SPP-IRT, produk pangan rumahan dapat lebih mudah masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk toko modern dan platform daring. Mahasiswa hukum UMM berharap dari kegiatan ini bisa menjadi jembatan antara regulasi pemerintah dan kebutuhan pelaku usaha.

Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Hukum UMM, pelaku usaha keripik pisang “Kharisma” mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena mereka kini lebih memahami manfaat legalitas usaha, bahkan menyatakan siap segera mendaftarkan produknya agar lebih aman.