Jakarta, Mahasiswa.co.id - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional.
HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif.
Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan pengawal demokrasi. Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu.
HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi.

Komentar 0