Marriage Is Scary: Isu KDRT dan hukum KDRT dalam Perspektif Islam
Oleh Mahbubah Hasanah
Mahasiswa.co.id - KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) menjadi isu yang hangat dalam beberapa waktu lalu hingga sekarang. KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk, di antaranya ialah: kekerasan fisik dan juga kekerasan emosional atau psikis. KDRT bisa dilakukan dan terjadi kepada siapa saja, baik lelaki maupun wanita. Namun, jika dibandingkan dengan lelaki, wanita lah yang menjadi korban terbanyak dari kasus KDRT ini.
Salah satu alasan yang menjadi penyebab kenapa wanita menjadi pihak yang lebih banyak dijadikan sebagai objek kekerasan dalam rumah tangga ialah karena adanya budaya patriarki yang masih melekat pada sebagian besar kalangan di masyarakat. Budaya patriarki maksudnya ialah suatu sistem yang menempatkan lelaki sebagai pemegang kekuasaan dan wanita berada di bawahnya. Dan alasan lainnya ialah wanita juga sering dianggap sebagai pihak yang lemah sehingga kerap dijadikan sebagai objek kekerasan, baik di kalangan publik maupun dalam lingkup rumah tangga.
KDRT Memicu Timbulnya Fenomena Marriage Is Scary
Banyaknya kasus kekerasan dari suami terhadap istri menciptakan ketakutan di kalangan wanita untuk menikah, yang kemudian muncul istilah “Marriage Is Scary”. Istilah “Marriage Is Scary” ramai digunakan dalam konten-konten media sosial, baik oleh orang yang sudah menikah atau bahkan yang belum menikah.
Marriage Is Scary merupakan sebuah istilah dalam bahasa inggris yang berarti “pernikahan itu menakutkan”. Adanya tren Marriage Is Scary yang beredar di media sosial dengan menggambarkan ketakutan-ketakutan dalam dunia pernikahan membuat sebagian besar generasi di masa sekarang memiliki pandangan yang buruk terhadap pernikahan dan menjadikan turunnya persentase angka pernikahan di Indonesia. Hal itu menjadi bukti bahwa media sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap persepsi masyarakat mengenai pernikahan.
Hukum KDRT dalam Perspektif Al-Qur’an
KDRT dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan psikis jelas tidak dibenarkan dalam hukum Islam dan juga bertentangan dengan prinsip keislaman dalam berumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa [4]: 34 berikut.
Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar.”
Pada bagian awal ayat ini jelas disebutkan bahwa lelaki merupakan pemimpin atau pelindung bagi wanita, bukan sebagai penguasa yang dapat memperlakukan wanita semaunya. Pada bagian ayat berikutnya yang artinya “dan (kalau perlu) pukullah mereka”, tafsiran ayat tersebut dalam kitab tafsir Jami’ Al-Bayan Fii Tafsir Al-Qur’an atau lebih dikenal dengan kitab tafsir Ath-Thabari (8, 314) dijelaskan bahwa pukulan tersebut harus yang tidak menyakiti, jangan sampai membuat patah tulang serta jangan mengenai bagian sensitif tubuh wanita seperti wajah.
Bahkan di dalam beberapa riwayat dalam kitab tafsir Ath-Thabari (8, 315) yang menafsirkan kalimat “dan (kalau perlu) pukullah mereka” menyebutkan bahwa alat yang digunakan untuk memukul itu hanya siwak atau yang seumpama siwak. Sebagaimana dalam riwayat berikut.
Artinya: Dari Atha’, dia berkata: aku bertanya kepada Ibn Abbas: “Apa itu pukulan yang tidak menyakiti?”, Ibn Abbas menjawab: “Pukulan yang menggunakan siwak atau yang seumpama siwak”
Dari penjelasan ayat Al-Qur’an di atas, maka jelas bahwa KDRT tidak lah dibenarkan dalam hukum Islam. Bahkan dalam kasus yang memperbolehkan suami memukul istri pun, Islam masih dengan tegas menyebutkan bahwa pukulan tersebut jangan sampai menyakiti dan jangan mengenai bagian sensitif dari tubuh istri.
Maka dalam kehidupan berumah tangga, alangkah baiknya menghindari tindak KDRT dan mengikuti syariat Islam yang mengajarkan keharmonisan dan kasih sayang dalam rumah tangga agar dapat terbentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0