Oleh: Farhans Mahendra Syam
Mahasiswa.co.id - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 25A telah mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Sebagaimana Negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang lebih luas daripada daratannya. Terlebih lagi, Indonesia berada dalam posisi strategis secara geografis, dimana terdapat rute-rute laut yang penting dalam pelayaran Internasional. Sebagai konsekuensinya isu keamanan maritim merupakan suatu keniscayaan bagi Indonesia.
Isu keamanan maritim di Indonesia pada akhirnya akan meliputi masalah penjagaan kedaulatan dan integritas wilayah perairan Indonesia. Masalah tersebut tentu akan berkaitan dengan setiap ancaman yang berdimensi maritim. Satu diantara faktor yang mendorong adanya ancaman maritim ini adalah perkembangan teknologi kelautan. Sebagaimana yang diketahui, perkembangan teknologi umumnya berjalan lebih cepat daripada perkembangan sistem keamanan maritim dan aturan hukum di Indonesia. Satu diantara produk perkembangan teknologi kelautan tersebut ialah drone nirawak bawah laut atau unmanned underwater vehicle (UUV). UUV ini dikembangkan sebagai jawaban untuk menggantikan peran personel militer pada dimensi pertempuran bawah laut, atau pengurangan peran manusia untuk aktivitas eksplorasi bawah laut. UUV ini sendiri diproduksi untuk tujuan penjelajahan, pengumpulan data, dan pengintaian (jika untuk tujuan militer) dibawah laut. Jenis yang diketahui saat ini UUV setidaknya terbagi atas 3 (tiga) jenis, yaitu, Remotely Operated Underwater Vehicle (RUV) yang dapat menyelam sampai kedalaman sekitar 200 meter, Autonomous Underwater Vehicle (AUV) yang dapat mencapai titik kedalaman sekitar 200 sampai 1.000 meter, dan Hybrid Underwater Vehicle (HUV) yang mampu menyelam hingga kedalaman lebih dari 3.000 meter.
Ancaman keamanan maritim oleh UUV di Indonesia menjadi kenyataan pada tahun 2021, disaat sebuah AUV menerobos masuk wilayah perairan Indonesia di Perairan Selayar. Perairan tersebut sejatinya merupakan bagian dari satu kesatuan perairan kepulauan Indonesia, dan atasnya berlaku kedaulatan negara (bukan hak berdaulat). Sehingga dalam hal ini, berdasarkan ketentuan didalam 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), setiap kapal asing dari negara-negara pengguna harus mematuhi aturan negara kepulauan dengan tunduk pada ketentuan hak lintas damai. Suatu lintas kapal adalah damai apabila ia tunduk sebagaimana pasal 19 ayat (2) UNCLOS 1982. Ketentuan lintas damai kapal ini juga berlaku kepada kapal selama atau kendaraan bawah laut lainnya berdasarkan pasal 20 UNCLOS 1982, dengan berlayar diatas permukaan laut, menunjukkan bentuknya (fisik kapal), dan mengibarkan bendera kebangsaannya. Kapal selam atau kendaraan bawah laut yang menggunakan hak lintas damainya tanpa mengikuti aturan sebagaimana pasal 20 UNCLOS 1982, dapat dianggap oleh negara pantainya sebagai lintas yang tidak damai. Negara pantai yang bersangkutan dapat menangguhkan atau mengarahkan kapal tersebut untuk keluar dari wilayah perairannya (laut teritorial atau perairan kepulauan).
Kasus AUV merupakan kasus yang unik dan tergolong baru di Indonesia, terlebih lagi status hukumnya masih dipertanyakan. Hal yang menjadi pertanyaan terhadap AUV ini ialah, apakah ia dapat dianggap sebagai kapal atau hanya dianggap sebagai alat perpanjangan dari suatu kapal. Dalam hal ini, seorang peneliti asal Amerika Serikat bernama Stephanie Showalter mengungkapkan didalam commentary nya yang berjudul The Legal Status of Autonomous Underwater Vehicle bahwa, AUV harus dianggap sebagai suatu entitas terkhusus terlepas dari hanya sebuah alat, karena kemampuannya untuk berlayar dibawah laut dengan teknologi robot. AUV tidak seperti kebanyakan UUV yang masih memerlukan kontrol dari penggunanya dalam lingkup radius tertentu, AUV dapat bergerak mengumpulkan data kelautan hanya dengan diberikan perintah dari pesisir pantai suatu negara untuk misi tertentu dan ia selanjutnya dapat menjalankan misi tersebut secara mandiri di lautan luas. Jika AUV ini kita analogikan sebagaimana ketentuan lintas damai kapal selam dan kendaraan bawah laut lainnya, maka AUV dapat dianggap sebagai species dari genus dalam lingkup jenis kendaraan bawah laut lainnya. Sehingga AUV dapat dikategorikan sebagai kendaraan bawah laut dan harus tunduk pada ketentuan pasal 20 UNCLOS 1982.
AUV yang berpotensi menjadi ancaman, baik berupa ancaman militer (apabila digunakan untuk kepentingan dan tujuan militer asing) dan/atau ancaman nirmiliter (apabila digunakan tidak untuk kepentingan dan tujuan militer, namun berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa), perlu direspon secara tegas oleh Indonesia guna melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia. Satu diantara aturan hukum yang dapat memberikan reaksi tegas kepada pelaku operator AUV ini terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023 (KUHP 2023). KUHP 2023 walaupun belum berlaku pada saat ini, namun dimasa depan setelah pemberlakuannya di 2026 mendatang menentukan arah penegakan hukum pidana Indonesia, yang satu diantaranya terkait dengan tindak pidana pertahanan negara.

Komentar 0