Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Menjerat Operator AUV Asing yang Melanggar Kedaulatan Negara Indonesia dengan KUHP 2023

Menjerat Operator AUV Asing yang Melanggar Kedaulatan Negara Indonesia dengan KUHP 2023
Farhans Mahendra Syam

Oleh: Farhans Mahendra Syam

Mahasiswa.co.id - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 25A telah mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Sebagaimana Negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang lebih luas daripada daratannya. Terlebih lagi, Indonesia berada dalam posisi strategis secara geografis, dimana terdapat rute-rute laut yang penting dalam pelayaran Internasional. Sebagai konsekuensinya isu keamanan maritim merupakan suatu keniscayaan bagi Indonesia.

Isu keamanan maritim di Indonesia pada akhirnya akan meliputi masalah penjagaan kedaulatan dan integritas wilayah perairan Indonesia. Masalah tersebut tentu akan berkaitan dengan setiap ancaman yang berdimensi maritim. Satu diantara faktor yang mendorong adanya ancaman maritim ini adalah perkembangan teknologi kelautan. Sebagaimana yang diketahui, perkembangan teknologi umumnya berjalan lebih cepat daripada perkembangan sistem keamanan maritim dan aturan hukum di Indonesia. Satu diantara produk perkembangan teknologi kelautan tersebut ialah drone nirawak bawah laut atau unmanned underwater vehicle (UUV). UUV ini dikembangkan sebagai jawaban untuk menggantikan peran personel militer pada dimensi pertempuran bawah laut, atau pengurangan peran manusia untuk aktivitas eksplorasi bawah laut. UUV ini sendiri diproduksi untuk tujuan penjelajahan, pengumpulan data, dan pengintaian (jika untuk tujuan militer) dibawah laut. Jenis yang diketahui saat ini UUV setidaknya terbagi atas 3 (tiga) jenis, yaitu, Remotely Operated Underwater Vehicle (RUV) yang dapat menyelam sampai kedalaman sekitar 200 meter, Autonomous Underwater Vehicle (AUV) yang dapat mencapai titik kedalaman sekitar 200 sampai 1.000 meter, dan Hybrid Underwater Vehicle (HUV) yang mampu menyelam hingga kedalaman lebih dari 3.000 meter.

Ancaman keamanan maritim oleh UUV di Indonesia menjadi kenyataan pada tahun 2021, disaat sebuah AUV menerobos masuk wilayah perairan Indonesia di Perairan Selayar. Perairan tersebut sejatinya merupakan bagian dari satu kesatuan perairan kepulauan Indonesia, dan atasnya berlaku kedaulatan negara (bukan hak berdaulat). Sehingga dalam hal ini, berdasarkan ketentuan didalam 1982 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), setiap kapal asing dari negara-negara pengguna harus mematuhi aturan negara kepulauan dengan tunduk pada ketentuan hak lintas damai. Suatu lintas kapal adalah damai apabila ia tunduk sebagaimana pasal 19 ayat (2) UNCLOS 1982. Ketentuan lintas damai kapal ini juga berlaku kepada kapal selama atau kendaraan bawah laut lainnya berdasarkan pasal 20 UNCLOS 1982, dengan berlayar diatas permukaan laut, menunjukkan bentuknya (fisik kapal), dan mengibarkan bendera kebangsaannya. Kapal selam atau kendaraan bawah laut yang menggunakan hak lintas damainya tanpa mengikuti aturan sebagaimana pasal 20 UNCLOS 1982, dapat dianggap oleh negara pantainya sebagai lintas yang tidak damai. Negara pantai yang bersangkutan dapat menangguhkan atau mengarahkan kapal tersebut untuk keluar dari wilayah perairannya (laut teritorial atau perairan kepulauan).

Kasus AUV merupakan kasus yang unik dan tergolong baru di Indonesia, terlebih lagi status hukumnya masih dipertanyakan. Hal yang menjadi pertanyaan terhadap AUV ini ialah, apakah ia dapat dianggap sebagai kapal atau hanya dianggap sebagai alat perpanjangan dari suatu kapal. Dalam hal ini, seorang peneliti asal Amerika Serikat bernama Stephanie Showalter mengungkapkan didalam commentary nya yang berjudul The Legal Status of Autonomous Underwater Vehicle bahwa, AUV harus dianggap sebagai suatu entitas terkhusus terlepas dari hanya sebuah alat, karena kemampuannya untuk berlayar dibawah laut dengan teknologi robot. AUV tidak seperti kebanyakan UUV yang masih memerlukan kontrol dari penggunanya dalam lingkup radius tertentu, AUV dapat bergerak mengumpulkan data kelautan hanya dengan diberikan perintah dari pesisir pantai suatu negara untuk misi tertentu dan ia selanjutnya dapat menjalankan misi tersebut secara mandiri di lautan luas. Jika AUV ini kita analogikan sebagaimana ketentuan lintas damai kapal selam dan kendaraan bawah laut lainnya, maka AUV dapat dianggap sebagai species dari genus dalam lingkup jenis kendaraan bawah laut lainnya. Sehingga AUV dapat dikategorikan sebagai kendaraan bawah laut dan harus tunduk pada ketentuan pasal 20 UNCLOS 1982.

AUV yang berpotensi menjadi ancaman, baik berupa ancaman militer (apabila digunakan untuk kepentingan dan tujuan militer asing) dan/atau ancaman nirmiliter (apabila digunakan tidak untuk kepentingan dan tujuan militer, namun berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa), perlu direspon secara tegas oleh Indonesia guna melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah Indonesia. Satu diantara aturan hukum yang dapat memberikan reaksi tegas kepada pelaku operator AUV ini terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2023 (KUHP 2023). KUHP 2023 walaupun belum berlaku pada saat ini, namun dimasa depan setelah pemberlakuannya di 2026 mendatang menentukan arah penegakan hukum pidana Indonesia, yang satu diantaranya terkait dengan tindak pidana pertahanan negara.

Tindak pidana terhadap pertahanan negara yang diatur di dalam KUHP 2023 dimulai dari pasal 197 yang mengatur bahwa, setiap orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pasal tersebut memuat unsur “setiap orang” yang bermakna bahwa, pelaku yang dapat dijerat dapat berupa orang-perorangan dan/atau sebuah organisasi/korporasi. Unsur kedua yakni, tanpa wewenang yang bermakna sebuah tindakan yang dilakukan tanpa adanya keabsahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Unsur selanjutnya berupa jenis-jenis tindakannya yakni: membuat; mengumpulkan; mempunyai; menyimpan; menyembunyikan; atau mengangkut. Adapun objek yang ditentukan dalam pasal ini berupa, gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video: pengukuran; penulisan; keterangan; atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara. Namun menjadi pertanyaan selanjutnya dari ketentuan pasal tersebut, apakah kepentingan pertahanan negara dimaksudkan hanya meliputi dalam waktu perang atau saat adanya konfrontasi dengan negara lain saja?.

Dalam hal ini dijelaskan dalam penjelasan pasal 197 bahwa, ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan pertahanan negara yang harus dirahasiakan agar jangan sampai jatuh ke tangan musuh, dan yang dimaksud dengan "kepentingan pertahanan negara" adalah kepentingan dalam rangka menjaga kedaulatan negara dan keutuhan teritorial. Sehingga dalam kasus yang terjadi pada masa damai, selama menyangkut tujuan penjagaan kedaulatan negara dan keutuhan teritorial tetap dikategorikan sebagai kepentingan pertahanan negara.

Ketentuan pasal dan penjelasan pasal 197 KUHP 2023 tersebut, jika ditarik pada isu AUV sebagaimana dijelaskan sebelumnya yang berpotensi menjadi ancaman militer dan/atau nirmiliter, maka operatornya (baik warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing) dapat dijerat berdasarkan hukum pidana Indonesia. Syarat tersebut apabila operatornya memberikan perintah atau mengoperasikan AUV dengan tanpa wewenang, serta AUV nya berada di wilayah perairan Indonesia, maka pasal 197 ini dapat digunakan untuk menjerat operator tersebut. Dalam keadaan orang yang memberikan perintah pengoperasian pada AUV ini tidak berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tetap dapat dijerat dengan mengingat ketentuan pasal 197 j.o pasal 5 huruf (a) dan (h) (berkaitan dengan asas pelindungan dan asas nasionalitas pasif) j.o pasal 20 huruf (b) (ketentuan tindak pidana yang dilaksanakan menggunakan alat) dan diadili berdasarkan hukum pidana Indonesia.

Penjeratan sebagaimana pada keadaan dimana operatornya tidak berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat mengambil contoh pada penerapan awal dari konsep perpanjangan tangan dari pelaku tindak pidana yang terjadi di Negeri Belanda dahulu yang disebut sebagai “Arrest Kuda. Arrest ini terjadi sebagai akibat di Belanda pada saat itu sedang terdapat larangan perdagangan kuda bagi orang Belanda dan orang Jerman yang disebabkan konflik dari kedua negara tersebut, dan bagi orang yang melanggarnya akan dijatuhi pidana. Dalam keadaan ini terdapat orang yang berada di negeri Jerman, melalui perbatasan melemparkan seutas tali yang bersimpul bulatan diujungnya, untuk menjerat seekor kuda yang berada di negeri Belanda. Kemudian kuda tersebut ditarik ke wilayah Jerman dengan maksud untuk memilikinya. Dalam hal ini tindak pidana dianggap telah terjadi di negeri Belanda dan kepada pelakunya berlaku ketentuan pidana Belanda.

Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Universitas Sumatera Utara

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.