Anjani Mustika Jannah
Fakultas Syariah dan Hukum — UIN Sunan Ampel Surabaya
Sistem sanksi yang berlaku saat ini, diperkuat dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjanjikan kerangka normatif yang lebih tegas. Namun apakah instrumen formal tersebut benar-benar cukup untuk mendorong setiap anggota kepolisian menjaga kejujuran dan profesionalisme di lapangan?
Antara Norma dan Kenyataan Lapangan
Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cermin moral institusi yang juga merupakan pedoman, sudah seharusnya mengikat setiap personel Polri dalam bertindak, bersikap, dan mengambil keputusan di tengah tekanan lapangan. Menurut Bertens, kode etik merupakan aturan yang dibuat dan disepakati oleh komunitas profesi sebagai acuan bagi anggotanya dalam bersikap, sekaligus menjaga nama baik serta moral profesi di hadapan masyarakat. Dalam konteks kepolisian, KEPP hadir sebagai pedoman konkret yang menentukan apa yang diperbolehkan, dilarang, patut, dan tidak patut dilakukan oleh setiap anggota dalam menjalankan wewenang dan tanggung jawab jabatannya.
Namun pertanyaan yang sesungguhnya bukan soal ada atau tidaknya aturan, melainkan seberapa efektif sistem sanksi yang ada dalam membentuk perilaku nyata para aparatnya. Berdasarkan wawancara empiris dengan dua aparat kepolisian aktif, penelitian ini mencoba memetakan realitas tersebut secara langsung dari lapangan. Narasumber pertama mengungkapkan bahwa di tengah tekanan situasional, khususnya saat penanganan demonstrasi yang berpotensi anarkis, kepatuhan pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tetap menjadi prioritas utama yang tidak bisa ditawar. Kegagalan aparat mengendalikan emosi dalam situasi semacam itu bukan hanya merugikan institusi, tetapi juga berpotensi membuka tanggung jawab pidana bagi individu yang bersangkutan.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa mekanisme verifikasi pasca-tindakan—terutama menyangkut penggunaan diskresi di luar SOP belum berjalan secara sistematis. Inilah lubang struktural pertama yang teridentifikasi dalam sistem: norma yang kuat di atas kertas, namun lemah dalam jalur pertanggungjawaban institusionalnya.
Sistem Sanksi: Lebih Tegas di Atas Kertas
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan pembaruan signifikan dari regulasi sebelumnya, yakni Perkap No. 14/2011, yang mulai berlaku sejak 14 Juni 2022. Narasumber kedua menjelaskan dengan rinci bahwa mekanisme penjatuhan sanksi kini berjenjang dan lebih terstruktur: mulai dari mutasi jabatan, penempatan khusus (patsus), perpindahan unit kerja seperti Humas atau Sabhara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk pelanggaran paling berat. Sidang disiplin dipimpin oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), dan anggota yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses melalui sistem peradilan umum layaknya warga sipil biasa.
Secara normatif, ini adalah kemajuan nyata. Perpol No. 7/2022 memperjelas hak pembelaan terperiksa, prosedur banding, dan gradasi sanksi secara eksplisit—sesuatu yang kurang tegas dalam regulasi sebelumnya. Namun data empiris berbicara lain. Penelitian Makasuci dkk. (2024) mencatat bahwa pada tahun 2022 saja terdapat 962 pelanggaran anggota Polri—536 di antaranya pelanggaran disiplin dan 279 pelanggaran KEPP. Yang lebih mengkhawatirkan, ditemukan inkonsistensi penerapan antara Perkap No. 14/2011 dan Perpol No. 7/2022 dalam masa transisi regulasi, yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum bagi para terperiksa.
Di luar angka pelanggaran itu sendiri, ada persoalan koordinasi yang belum tuntas. Penelitian Sanak dkk. (2024) menemukan hambatan nyata dalam koordinasi antara sidang etik internal melalui Propam atau KKEP dan proses penyidikan pidana umum. Hambatan ini berujung pada proses hukum yang tidak efisien dan tidak optimal dalam memenuhi hak-hak korban. Dengan kata lain, sistem sanksi yang tertulis belum sepenuhnya terjemahkan menjadi mekanisme penegakan yang berjalan mulus dalam praktik.
Diskresi: Kewenangan Tanpa Payung Akuntabilitas
Salah satu temuan paling kritis dari wawancara ini adalah persoalan diskresi kepolisian. Narasumber pertama menjelaskan bahwa tindakan di luar SOP standar yang dalam hukum dikenal sebagai diskresi harus dipertimbangkan "secara sangat matang, secara sosiologis dan yuridis," karena tanggung jawab penuh atas tindakan tersebut berada di tangan individu pelaksana. Pengakuan ini, di satu sisi, menunjukkan kesadaran hukum yang patut diapresiasi. Namun di sisi lain, ia mengungkap kekosongan struktural yang serius dalam sistem pertanggungjawaban institusional.
Kajian kritis Naufal, Rahman, dan Razak (2024) dalam Journal of Lex Philosophy menegaskan bahwa diskresi kepolisian di Indonesia masih menghadapi problem struktural berupa belum adanya mekanisme pelaporan pasca-tindakan yang sistematis dan terstandar. Dengan demikian, pertanggungjawaban individual yang disebut narasumber masih lemah dari sisi verifikasi institusional. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 sendiri pada Pasal 18–19, mensyaratkan bahwa diskresi yang sah harus memenuhi unsur proporsionalitas dan keperluan secara bersamaan, dua syarat yang kerap terabaikan dalam tekanan situasional di lapangan. Tanpa mekanisme pelaporan yang terstandar, diskresi mudah bergeser dari kewenangan profesional menjadi celah untuk menghindari akuntabilitas.
Tanggung jawab individu atas diskresi hanya bermakna jika ada sistem verifikasi institusional yang bekerja dengan konsisten—bukan sekadar norma yang menggantung di udara.
Sintesis Analitis — Berbasis Naufal, Rahman & Razak (2024)
Kepercayaan Publik: Termometer Sesungguhnya
Ukuran efektivitas sistem sanksi pada akhirnya tidak hanya terletak pada jumlah sidang yang digelar atau sanksi yang dijatuhkan, melainkan pada seberapa besar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Survei nasional Indikator Politik Indonesia pada Januari 2024 yang melibatkan 4.560 responden dari 13 provinsi mencatat kepercayaan publik terhadap Polri berada di angka 75,3 persen. Angka ini meningkat signifikan dari titik terendah 54 persen yang terjadi pascakasus Ferdy Sambo pada Agustus 2022, namun tetap menempatkan Polri di posisi kelima dalam indeks kepercayaan lembaga negara di bawah TNI, Presiden, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung.
Fluktuasi yang tajam dalam kurun waktu kurang dari dua tahun ini membuktikan satu hal yang fundamental: integritas institusi sangat rentan terhadap perilaku individual anggotanya. Satu kasus besar mampu menghapus kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun, dan pemulihan reputasi memerlukan upaya yang konsisten, jangka panjang, serta tidak bisa bergantung semata pada kekuatan regulasi. Irma Salvia Nisrina dkk. (2025) menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terjaga, khususnya bagi aparat seperti polisi yang secara langsung bersentuhan dengan kepentingan publik sehari-hari.
Budaya Institusional: Variabel yang Paling Menentukan
Inilah inti dari persoalan yang sesungguhnya: sistem sanksi, secanggih apapun rancangannya, tidak akan efektif jika tidak didukung oleh internalisasi nilai yang terbentuk sejak pendidikan dasar. Temuan Said, Malik, dan Alauddin (2022) menyimpulkan bahwa efektivitas kinerja Propam dalam penegakan disiplin sangat bergantung pada internalisasi nilai yang dibentuk sejak pendidikan dasar—bukan hanya pada ketatnya regulasi formal. Narasumber kedua pun menegaskan hal yang sama dalam wawancara: seluruh rekan sejawat harus memiliki komitmen yang sama terhadap profesionalitas, kejujuran, dan kedisiplinan sesuai dengan doktrin yang telah ditanamkan sejak awal masa pendidikan. Kepatuhan karena takut sanksi dan kepatuhan karena menghayati nilai memiliki ketahanan yang sangat berbeda ketika diuji oleh tekanan lapangan yang nyata.
Hal ini selaras dengan konsep profesionalisme demokratik yang dikembangkan dalam kajian satuan Brimob: bahwa kesatuan semi-militer seperti Polri memerlukan internalisasi nilai-nilai pelayanan publik secara autentik, bukan sekadar kepatuhan formal karena takut sanksi. Wahidullah (2025) dalam kajiannya tentang etika profesi hukum di era digital menegaskan bahwa tiga pilar utama—integritas, tanggung jawab, dan independensi menjadi fondasi yang tidak dapat dipisahkan dalam membangun profesionalisme hukum yang bermartabat. Tanpa ketiga nilai tersebut, aparat penegak hukum rentan terhadap penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan tindakan yang bertentangan dengan asas keadilan, terlepas dari seberapa lengkap regulasi yang mengatur mereka.
Dimensi budaya institusional ini tidak bisa dibangun hanya melalui sidang etik dan gradasi sanksi. Ia membutuhkan reformasi pendidikan kepolisian yang menempatkan nilai integritas bukan sebagai hafalan, melainkan sebagai cara berpikir dan bertindak yang mengakar. Penguatan pemahaman etika profesi dan konsistensi penegakan kode etik harus berjalan beriringan sebagai agenda mendesak agar setiap penegak hukum mampu menjalankan profesinya secara profesional, independen, dan berintegritas di tengah kompleksitas lapangan yang terus berubah.
Kesimpulan:
Sistem sanksi kode etik yang berlaku saat ini diperkuat oleh Perpol No. 7/2022—telah memberikan kerangka normatif yang lebih tegas, lebih terstruktur, dan lebih menghormati hak terperiksa dibanding regulasi sebelumnya. Dalam pengertian formal, ini adalah langkah maju yang nyata dan patut diapresiasi.
Namun efektivitasnya dalam mendorong profesionalisme dan kejujuran secara konsisten masih terbatas oleh empat hambatan nyata: mekanisme verifikasi pasca-tindakan atas diskresi yang belum sistematis; inkonsistensi penerapan regulasi dalam masa transisi; koordinasi yang belum optimal antara sidang etik dan proses pidana; serta ketergantungan penuh pada internalisasi budaya institusional yang tidak bisa diciptakan melalui regulasi semata.
Dengan demikian, jawabannya adalah: belum cukup—bukan karena aturannya buruk, tetapi karena sistem sanksi hanyalah satu kaki dari tiga kaki yang dibutuhkan: regulasi yang kuat, mekanisme verifikasi yang andal, dan budaya integritas yang hidup dalam keseharian institusi. Pencegahan eskalasi serta pemulihan kepercayaan publik menuntut pendekatan terpadu antara pelatihan taktis, manajemen emosi, sinkronisasi peraturan, dan reformasi budaya yang konsisten untuk menjamin integritas Polri jangka panjang.
Sumber Penelitian: Artikel ini disarikan dari penelitian empiris kualitatif melalui wawancara dengan aparat kepolisian aktif, Program Studi Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya. Data normatif merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002, Perpol No. 7 Tahun 2022, dan Perkapolri No. 16 Tahun 2006. Data statistik bersumber dari Makasuci dkk. (2024) dan Survei Indikator Politik Indonesia, Januari 2024.
Komentar 0