Mahasiswa.co.id - Pada tanggal 28 Desember 2023, seiring dengan penutupan Tahapan Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pajeruan, Syaiful Bahri, melaporkan secara langsung kepada KPU Kabupaten Sampang mengenai dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pajeruan.
Meskipun telah berlalu beberapa hari sejak pengaduan tersebut disampaikan, hingga saat ini belum terdapat tanggapan resmi dari pihak KPU Sampang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi selama tahap Pembentukan Anggota KPPS, di mana PPS Desa Pajeruan disinyalir tidak menjalankan tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS dengan baik.
"Pada tahap penelitian administrasi terhadap calon anggota KPPS yang seharusnya dilakukan mulai tanggal 11 Desember hingga 22 Desember, PPS Desa Pajeruan tidak melaksanakannya. Tindakan tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 41 ayat 1c PKPU No. 8 Tahun 2022 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023 lampiran 1, B, point 3 huruf a dan b. Dampaknya, banyak calon anggota KPPS yang diumumkan secara resmi oleh KPU Kabupaten Sampang ternyata tidak memenuhi syarat, seperti ketiadaan ijazah SMA atau sederajat. Tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 35 ayat 1 huruf h. PKPU No. 8 Tahun 2022," ungkap Syaiful Bahri.
Syaiful Bahri menambahkan, "Menurut pandangan saya, dugaan pelanggaran serius ini berpotensi merusak integritas pemilu kita. Bagaimana mungkin calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat dapat lolos administrasi dan diumumkan resmi oleh KPU? Pengaduan ini juga merupakan tanggapan masyarakat yang diadukan sesuai tahapannya. Namun, sampai saat ini, Ketua KPU Kabupaten Sampang nampaknya abai terhadap pengaduan ini. Saya berencana untuk menanyakan perkembangan penanganan pengaduan ini dalam waktu dekat kepada ketua KPU."
Saat ditanya mengenai langkah selanjutnya jika pengaduannya tidak mendapatkan tanggapan, Syaiful Bahri menyatakan keyakinannya bahwa KPU Kabupaten Sampang akan tetap menjalankan tugasnya secara profesional dalam menangani pengaduan tersebut. Namun, apabila ternyata tidak ada respons yang serius terhadap pengaduannya, ia tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Komentar 0