Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Sekapur sirih tentang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Buton Tengah

Sekapur sirih
(Foto diambil saat penjaringan calon anggota baru di kampus)

Mahasiswa.co.id - Jika penulis menelisik kembali latar belakang berdirinya Pergerakan Islam Indonesia (PMII) dari perspektif sosio-historis, maka pembaca akan mengetahui bahwa PMII lahir dari rahim sebuah organisasi kemasyarakatan berbasis ke islaman, yakini Nalatul Ulama (NU). PMII berasal dari departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang kemudian dinilai oleh beberapa kalangan karena belum mampu menampung dan mengawal aspirasi anak muda NU pada tingkatan Pendidikan Tinggi (universitas). Selain itu PMII juga berdiri karena berangkat dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu bergabung kedalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebab HMI diduga sudah tidak lagi menjadi representasikan paham mereka (tradisional – konservatif), selain itu HMI juga diduga memiliki hubungan dengan kelompok modernis (Muhammadiyah) dan secara politik memiliki kedekatan dan menjadi underbow Partai Masyumi. Maka sejak awal berdirinya organisasi kemahasiswaan yang menjadi wadah para mahasiswa NU dapa dikatakan bersifat dependen. Jika merujuk kedalam KBBI dependensi adalah keadaan bergantung terhadap sesuatu, dalam hal ini PMII merupakan underbow dari Nahdlatul Ulama yang terlihat berdasarkan kesamaan nilai, kultur, akidah, cita-cita dan bahkan cara pikir, bertindak hingga berperilaku.

Seiring pendewasaan menjadi sebuah organisasi kemahasiswaan yang bercorak ke Islaman dan Ke Indonesia, pada Mubes ke-3 PMII mendeklarasikan diri dan sebagai organisasi yang independent yang termaktub pada deklarasi Murnajati tanggal 14 juli 1972. Bukan tanpa sebab, deklarasi Murnjati merupakan sebuah symbol perlawanan terhadap rezim yang berkuasa saat itu. Dimana terjadi fusi partai politik (setelah pemilu 1971) yang memfragmentasi peserta pemilu sehingga mengharuskan kader PMII untuk mengambil Langkah terukur agar tidak terjebak pada skenario yang digaungkan oleh rezim orba. Dilain sisi pada saat yang bersamaan, generasi awal PMII saat itu melihat bahwa jika PMII tetap berada dibawah naungan NU, maka PMII akan menghadapi kendala untuk menjaga spirit idealism sebagai organisasi kemahasiswaan. Independensi merupakan bukti dinamisnya seorang anak yang seharusnya diterima sebagai proses pengejawantahan objetif meski PMII terpisah secara struktur, tetapi masih terikat dengan ajaran ahlusunnah wal jama’ah seperti yang diamalkan oleh para pendiri dan memiliki nasab keilmuan dan Haluan organisasi keagamaan terbesar di dunia, Nahladul Ulama (Mahbub Junaidi, Ketua Umum PB PMII 1960-1976). Seiring dengan bergulirnya waktu, terjadi perbedaan penafsiran terkait independensi, Dimana Chalid Mawardi sebagai Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengemukakan ide dan kemudian terjadi deklarasi independensi PMII pada kongres ke-10 27 oktober 1991. Dan kemudian dipertegas melalui musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) demi merumuskan konsep dan implementasi dari interdepensi tiga bulan setelah kongres berlangsung.

PMII sebagai sebuah organisasi mahasiswa dengan karakter kebangsaan dan religiusitas ibarat ‘sekeping koin’ yang saling terhubung satu sama lain dan tidak saling bertentangan, tetapi menjadi satu kesatuan yang utuh. Kemudian untuk mewujudkan tujuan organisasi yang termaktub ke dalam BAB IV anggaran dasar yang memiliki lima poin penting: Terbentuknya Pribadi Muslim Indonesia yang Bertaqwa kepada ALLAH SWT, Berbudi Luhur, Berilmu, Cakap dan Bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu Pengetahuannya (background rumpun keilmuan yang ditempuh selama menjadi mahasiswa). Melalui tujuan mulia tersebut diharapkan setiap anggota dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berjumlah 230 cabang dan 24 koordinator cabang dan tersebar diseluruh penjuru republik (artikel NU Online yang publikasi 1 Oktober 2017).

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menuju hari lahir yang ke-66 ditahun yang akan datang, menjadi symbol bahwa organisasi ini tetap konsisten dan menjaga eksistensinya dalam mengawal kondisi kebangsaan sejak mulai dari awal berdirinya enam dasawarsa yang lalu. Dijazirah Tenggara Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Buton Tengah sedang berlangsung proses persiapan berdirinya sebuah cabang baru yang sudah memasuki generasi ke-5 jika ditinjau dari perspektif kaderisasinya sejak awal didirikannya. Senada dengan hal tersebut usaha dan peran jajaran pengurus komisariat Universitas Sembilan November (Kampus B Universitas Sembilan Belas November) memiliki harapan untuk tetap mengamalkan serta mengenalkan nilai-nilai keislaman seperti yang telah diuraikan diatas.

Namun ditengah segala persiapan yang dilakukan pengurus terjadi sebuah fenomena yang ‘menggelitik’ saat seorang kader yang menduduki jabatan strategis pada sebuah cabang di wilayah Sulawesi Tenggara mengeluarkan statement pada media online yang kredibilitasnya patut dipertanyakan, serta hal tersebut mencederai marwah dan khittah serta produk hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang termaktub dalam Peraturan Organisasi (PO) BAB II tentang Hak dan Kewajiban Anggota, pasal 3 pada poin 3 “setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan amanah organisasi secara professional dan bertanggung jawab dan poin 4 “setiap anggota berkewajiban melakukan Upaya-upaya pengembangan organisasi sesuai dengan kemampuannya”.

Berikut pernyataan (21 November 2025) Rizal Akbar Hidayat yang menjabat sebagai Sekretaris Umum PMII Cabang Baubau dikutip dari inanews.co.id “menilai Langkah Bupati Buteng ini merupakan preseden buruk dan beresiko tinggi terhadap karier pejabat yang dilantik (Sekretaris daerah Buton Tengah)”. Ihwal dari statement tersebut berdampak pada kondisi dan stabilitas politik dikawasan, Dimana sehari setelah Sekum tersebut bernarasi pada media online, Bupati Buton Tengah melakukan kontra narasi secara langsung melalui akun media sosialnya

“Jangan benturkan saya dengan Gub, saya hargai dia dan biarkan kami menyelesaikan visi misi kami masing masing. Para ka staf ini buatlah semuanya menjadi lapang jangan buat yang bukan masalah jadi masalah. Ok bosku, kok bicara lagi di media supaya saya bahas lagi begini ok. Kita baik saya berusaha lebih baik, kamu menyerang saya tangkis to masa sa biarkan. Tks banyak”.

Narasi yang dibangun oleh orang nomor dua di PMII Cabang Baubau tersebut tentu menciderai harkat dan martabat organisasi dan melanggar produk hukum yang telah disepakati pada hajatan nasional, maka dari itu kami atas nama PMII Pengurus Komisariat Universitas Sembilan Belas November menyatakan:

1. Mengutuk dan menolak keras tindakan Sekretaris Umum PMII Cabang Baubau yang telah menyampaikan opini pribadi melalui media online dengan cara yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab, karena tindakan tersebut jelas melanggar Peraturan Organisasi BAB II pasal 3 poin (3) dan (4) yang mewajibkan setiap kader melaksanakan amanah organisasi secara profesional serta berupaya mengembangkan organisasi, bukan mencederai marwah dan kredibilitas PMII melalui pernyataan yang dapat memicu instabilitas sosial-politik di daerah.

2. Menegaskan bahwa pernyataan Sekum Cabang Baubau tidak mewakili suara, sikap resmi, maupun garis perjuangan PMII, karena PMII sebagai organisasi kemahasiswaan berwatak independen tidak boleh ditarik ke dalam kepentingan politik praktis atau dijadikan alat untuk menjustifikasi opini yang menyalahi khittah organisasi. Setiap kader wajib menjaga etika komunikasi publik, terlebih ketika memegang jabatan struktural.

3. Mendesak Pengurus Cabang PMII Baubau dan Pengurus Besar PMII untuk memberikan evaluasi, pembinaan, serta langkah organisatoris yang diperlukan terhadap kader yang bersangkutan, guna memastikan bahwa struktur kaderisasi tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, etika pergerakan, dan tujuan organisasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar PMII. Langkah ini penting agar PMII tetap menjadi organisasi yang menjaga integritas, tidak mudah diseret ke dalam konflik kepentingan, serta tetap berdiri pada marwah independensinya.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.