Mahasiswa.co.id - Jika penulis menelisik kembali latar belakang berdirinya Pergerakan Islam Indonesia (PMII) dari perspektif sosio-historis, maka pembaca akan mengetahui bahwa PMII lahir dari rahim sebuah organisasi kemasyarakatan berbasis ke islaman, yakini Nalatul Ulama (NU). PMII berasal dari departemen Perguruan Tinggi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang kemudian dinilai oleh beberapa kalangan karena belum mampu menampung dan mengawal aspirasi anak muda NU pada tingkatan Pendidikan Tinggi (universitas). Selain itu PMII juga berdiri karena berangkat dari ketidakpuasan mahasiswa NU yang saat itu bergabung kedalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), sebab HMI diduga sudah tidak lagi menjadi representasikan paham mereka (tradisional – konservatif), selain itu HMI juga diduga memiliki hubungan dengan kelompok modernis (Muhammadiyah) dan secara politik memiliki kedekatan dan menjadi underbow Partai Masyumi. Maka sejak awal berdirinya organisasi kemahasiswaan yang menjadi wadah para mahasiswa NU dapa dikatakan bersifat dependen. Jika merujuk kedalam KBBI dependensi adalah keadaan bergantung terhadap sesuatu, dalam hal ini PMII merupakan underbow dari Nahdlatul Ulama yang terlihat berdasarkan kesamaan nilai, kultur, akidah, cita-cita dan bahkan cara pikir, bertindak hingga berperilaku.
Seiring pendewasaan menjadi sebuah organisasi kemahasiswaan yang bercorak ke Islaman dan Ke Indonesia, pada Mubes ke-3 PMII mendeklarasikan diri dan sebagai organisasi yang independent yang termaktub pada deklarasi Murnajati tanggal 14 juli 1972. Bukan tanpa sebab, deklarasi Murnjati merupakan sebuah symbol perlawanan terhadap rezim yang berkuasa saat itu. Dimana terjadi fusi partai politik (setelah pemilu 1971) yang memfragmentasi peserta pemilu sehingga mengharuskan kader PMII untuk mengambil Langkah terukur agar tidak terjebak pada skenario yang digaungkan oleh rezim orba. Dilain sisi pada saat yang bersamaan, generasi awal PMII saat itu melihat bahwa jika PMII tetap berada dibawah naungan NU, maka PMII akan menghadapi kendala untuk menjaga spirit idealism sebagai organisasi kemahasiswaan. Independensi merupakan bukti dinamisnya seorang anak yang seharusnya diterima sebagai proses pengejawantahan objetif meski PMII terpisah secara struktur, tetapi masih terikat dengan ajaran ahlusunnah wal jama’ah seperti yang diamalkan oleh para pendiri dan memiliki nasab keilmuan dan Haluan organisasi keagamaan terbesar di dunia, Nahladul Ulama (Mahbub Junaidi, Ketua Umum PB PMII 1960-1976). Seiring dengan bergulirnya waktu, terjadi perbedaan penafsiran terkait independensi, Dimana Chalid Mawardi sebagai Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia mengemukakan ide dan kemudian terjadi deklarasi independensi PMII pada kongres ke-10 27 oktober 1991. Dan kemudian dipertegas melalui musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) demi merumuskan konsep dan implementasi dari interdepensi tiga bulan setelah kongres berlangsung.
PMII sebagai sebuah organisasi mahasiswa dengan karakter kebangsaan dan religiusitas ibarat ‘sekeping koin’ yang saling terhubung satu sama lain dan tidak saling bertentangan, tetapi menjadi satu kesatuan yang utuh. Kemudian untuk mewujudkan tujuan organisasi yang termaktub ke dalam BAB IV anggaran dasar yang memiliki lima poin penting: Terbentuknya Pribadi Muslim Indonesia yang Bertaqwa kepada ALLAH SWT, Berbudi Luhur, Berilmu, Cakap dan Bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmu Pengetahuannya (background rumpun keilmuan yang ditempuh selama menjadi mahasiswa). Melalui tujuan mulia tersebut diharapkan setiap anggota dan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang berjumlah 230 cabang dan 24 koordinator cabang dan tersebar diseluruh penjuru republik (artikel NU Online yang publikasi 1 Oktober 2017).
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menuju hari lahir yang ke-66 ditahun yang akan datang, menjadi symbol bahwa organisasi ini tetap konsisten dan menjaga eksistensinya dalam mengawal kondisi kebangsaan sejak mulai dari awal berdirinya enam dasawarsa yang lalu. Dijazirah Tenggara Sulawesi, tepatnya di Kabupaten Buton Tengah sedang berlangsung proses persiapan berdirinya sebuah cabang baru yang sudah memasuki generasi ke-5 jika ditinjau dari perspektif kaderisasinya sejak awal didirikannya. Senada dengan hal tersebut usaha dan peran jajaran pengurus komisariat Universitas Sembilan November (Kampus B Universitas Sembilan Belas November) memiliki harapan untuk tetap mengamalkan serta mengenalkan nilai-nilai keislaman seperti yang telah diuraikan diatas.
Namun ditengah segala persiapan yang dilakukan pengurus terjadi sebuah fenomena yang ‘menggelitik’ saat seorang kader yang menduduki jabatan strategis pada sebuah cabang di wilayah Sulawesi Tenggara mengeluarkan statement pada media online yang kredibilitasnya patut dipertanyakan, serta hal tersebut mencederai marwah dan khittah serta produk hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang termaktub dalam Peraturan Organisasi (PO) BAB II tentang Hak dan Kewajiban Anggota, pasal 3 pada poin 3 “setiap anggota berkewajiban melaksanakan tugas dan amanah organisasi secara professional dan bertanggung jawab dan poin 4 “setiap anggota berkewajiban melakukan Upaya-upaya pengembangan organisasi sesuai dengan kemampuannya”.

Komentar 0