Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Stop Brutalitas Aparat: Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Makassar Desak Presiden Copot Kapolri/Mundur!

Basri-Lampe

MAKASSAR, Mahasiswa.co.id -- Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, Basri Lampe angkat bicara soal tragedi meninggalnya seorang Ojek Online (Ojol), karena kendaraan taktis milik Brimob melindas seorang pengemudi ojek online hingga tewas di tengah kerumunan massa aksi Kamis (28/08) malam.

Basri Lampe menilai, bahwa atas kejadian tersebut Kapolri sebagai Pimpinan tertinggi dianggap gagal memimpin pengamanan massa aksi. Seharusnya massa aksi dilindungi dan dijamin keamanannya, namun terjadi yang tidak diinginkan dalam hal melindas seorang ojol.

"Maka dari itu kami dari Pemuda Muhammadiyah Kota Makassar, telah melakukan kajian hukum. Bahwa atas meninggalnya saudara Affan seorang Ojol, pelaku dalam hal ini anggota Brimob wajib diproses hukum sesuai sesuai aturan yang berlaku," ujar Basri Lampe.

Selain itu, Basri Lampe menjelaskan bahwa Kapolri dalam hal ini Bpk Listyo Sigit Prabowo selaku Pimpinan tertinggi Polri wajib bertanggung jawab.

"Sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan anggotanya maka wajib mengundurkan diri, dan jika tidak mengundurkan diri, maka meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar segera mencopot Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," tegas Basri kepada awak media, Sabtu (30/8/2025).

"Ini demi kebaikan bangsa dan negara kita cintai, karena kemarahan massa aksi atas meninggalnya seorang Ojol tidak bisa dibendung lagi. Terbukti, mulai dari kemarin sampai tadi malam berbagai daerah massa melakukan aksi sampai terjadi pengrusakan fasilitas umum, seperti Markas Polrestabes Jakarta Timur, di Makassar Gedung DPRD dibakar dan berbagai daerah lainnya. Jadi untuk meredam kemarahan publik sikap yang terbaik Bpk Listyo Sigit Prabowo harus mundur secara terhormat sebagai Kapolri," tutupnya.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.