Banten, Indonesia, Mahasiswa.co.id - Kasus penangguhan hukum yang diberikan kepada Lurah Tumpang Sugian kembali memicu kontroversi dan kritik tajam dari masyarakat, khususnya para aktivis mahasiswa. Aziz Patiwara, seorang aktivis mahasiswa terkemuka, menyuarakan desakan agar Kapolda Banten segera mencabut penangguhan hukum terhadap Tumpang Sugian yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat tanah bernilai hingga Rp 2,1 miliar. Menurut Aziz, penangguhan ini tidak hanya melukai rasa keadilan publik, namun juga membuka ruang bagi praktik-praktik yang melemahkan integritas hukum.
"Ini bukan sekadar penangguhan karena alasan kesehatan, melainkan sebuah praktik pembiaran yang menunjukkan lemahnya komitmen penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari kejahatan kerah putih," tegas Aziz. Dalam konteks hukum, penangguhan atas dasar kesehatan seharusnya didasarkan pada kondisi yang benar-benar menghalangi tersangka menjalani proses hukum, bukan justifikasi untuk memberi keleluasaan. Namun, kenyataannya, Tumpang Sugian terlihat aktif berkeliling menemui warga dan kembali menjalankan peran publiknya, yang menimbulkan pertanyaan serius terkait kredibilitas alasan kesehatan tersebut.
Lebih jauh lagi, sebuah rekaman suara yang diduga dari Lurah Tumpang Sugian kini beredar, berisikan ungkapan terima kasih kepada Partai Gerindra atas bantuan dalam proses penangguhan hukumnya. Dalam rekaman itu, Tumpang Sugian bahkan menyatakan dukungannya kepada Andra Soni sebagai calon gubernur Banten dan mengarahkan dukungan terhadap Haji Maesal Rasyid dan Ibu Intan sebagai calon bupati. Aziz menilai pernyataan ini sebagai bukti adanya konflik kepentingan yang sangat jelas antara pihak-pihak yang seharusnya menjaga netralitas politik dengan tersangka kasus hukum.

Komentar 0