Oleh :Ahmad Marsel
Mahasiswa.co.id - Sekolah merupakan tempat untuk menuntuk ilmu dan membentuk kepribadian siswa agar bisa menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak baik, dan bertangung jawab. Namun, tidak dapat di pungkiri bahwa perilaku menyimpang siswa sering kali terjadi di lingkungan sekolah, seperti merokok, bully, hinggs pelanggaran tata tertib lainnya. Salah satu kasus yang sempat viral di media sosial adalah peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sebagaimana ada seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah lalu di tampar oleh kepala sekolah sebagai bentuk teguran dan kasih sayang. Namun tindakan tersebut menimbulkan dua perselisihan ada yang menilai tindakan kepala sekolah tersebut sebagai bentuk kedisiplinan, namun ada juga yang menanggapi tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Fenomena ini menarik untuk di analisis karena menyangkut dua aspek penting di dalam dunia pendidikan, yaitu pembinaan disiplin siawa dan perlindungan hak anak di sekolah.
Berdasarkan laporan dari beberapa media seperti Detik Nesw, kasus bermula saat kegiatan “Jumat Bersih” di SMA 1 Cimarga. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan terlihat merokok di area kantin sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur siswa tersebut dan melakukan tindakan fisik berupa tamparan ringan sebagai bentuk peringatan sopan. Namun tindakan tersebut memberikan efek kepada siswa lainnya yang mogok datang kesekolah esok harinya dan menuntun untuk di pecat sebagai kepala sekolah atau di turun kan dari kedudukannya menjadi kepala sekolah lebih tepatnya (Dilengserkan). Akibat viralnya vidio siswa SMA 1 Cimarga mogok untuk datang kesekolah sebanyak 630 siswa, maka pemerintah provinsi banten menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut dan menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara waktu. Untuk siswa nya juga mendapatkan hukuman atau sanksi dari Guru BK berupa teguran dan pembinaan karena kesalahannya merokok di lingkungan sekolah yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Merokok di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap tatatertib sekolah. Berdasarkan Permenkidbud Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah, setiap sekolah di indonesia harus menegaskan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari asaap rokok, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh kembang yang aman bagi anak, semoga dengan adanya aturan ini di harapkan kesadaran hidup sehat semakin kuat di kalangan pelajar.

Komentar 0