Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Analisis Kasus Siswa SMA 1 Cimarga Merokok di Tampar Kepala Sekolah

Kasus Siswa
Surat perjanjiam damai Sumber gambar: https ://akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2025/10/16/

Oleh :Ahmad Marsel

Mahasiswa.co.id - Sekolah merupakan tempat untuk menuntuk ilmu dan membentuk kepribadian siswa agar bisa menjadi generasi penerus bangsa yang berakhlak baik, dan bertangung jawab. Namun, tidak dapat di pungkiri bahwa perilaku menyimpang siswa sering kali terjadi di lingkungan sekolah, seperti merokok, bully, hinggs pelanggaran tata tertib lainnya. Salah satu kasus yang sempat viral di media sosial adalah peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, sebagaimana ada seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah lalu di tampar oleh kepala sekolah sebagai bentuk teguran dan kasih sayang. Namun tindakan tersebut menimbulkan dua perselisihan ada yang menilai tindakan kepala sekolah tersebut sebagai bentuk kedisiplinan, namun ada juga yang menanggapi tindakan tersebut sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Fenomena ini menarik untuk di analisis karena menyangkut dua aspek penting di dalam dunia pendidikan, yaitu pembinaan disiplin siawa dan perlindungan hak anak di sekolah.

Berdasarkan laporan dari beberapa media seperti Detik Nesw, kasus bermula saat kegiatan “Jumat Bersih” di SMA 1 Cimarga. Siswa tersebut tidak mengikuti kegiatan dan terlihat merokok di area kantin sekolah. Kepala sekolah kemudian menegur siswa tersebut dan melakukan tindakan fisik berupa tamparan ringan sebagai bentuk peringatan sopan. Namun tindakan tersebut memberikan efek kepada siswa lainnya yang mogok datang kesekolah esok harinya dan menuntun untuk di pecat sebagai kepala sekolah atau di turun kan dari kedudukannya menjadi kepala sekolah lebih tepatnya (Dilengserkan). Akibat viralnya vidio siswa SMA 1 Cimarga mogok untuk datang kesekolah sebanyak 630 siswa, maka pemerintah provinsi banten menurunkan tim untuk menyelidiki kasus tersebut dan menonaktifkan kepala sekolah untuk sementara waktu. Untuk siswa nya juga mendapatkan hukuman atau sanksi dari Guru BK berupa teguran dan pembinaan karena kesalahannya merokok di lingkungan sekolah yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Merokok di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap tatatertib sekolah. Berdasarkan Permenkidbud Nomor 64 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah, setiap sekolah di indonesia harus menegaskan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini dibuat untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari asaap rokok, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh kembang yang aman bagi anak, semoga dengan adanya aturan ini di harapkan kesadaran hidup sehat semakin kuat di kalangan pelajar.

Tindakan kepala sekolah yang menampar siswa nya merokok menimbulakan persoalan etika dan hukum. Dalam konteks pendidikan kekerasan yanag terjadi di lingkungan pendidikan terutama kekerasan fisik terhadap siswa yang di lakukan oleh guru tidak dibenarkan sebagai alat untuk mendisiplinan. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Meminta semua guru dan aparat pendidikan menghapuskan hukuman fisik untuk mendisiplinkan siswa karna itu tidak efektif malah menimbulkan trauma dan menurunnya kepercayaan siswa terhadap guru.

Gubernur Banten Andra Soni turun tangan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Pertemuan itu membuahkan hasil kedua belah pihak saling memaafkan dengan adanya perjanjian.

• Pihak pertama mengakui kesalahannya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap anak.
• Poin kedua, pihak pertama menyadari tindakannya tidak dibenarkan di mata hukum dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.
• Pihak kedua, selaku orang tua, menyadari bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak Indra tidak dibenarkan dan melanggar tata tertib sekolah.
• Pihak kedua juga meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta akan mendidik anak lebih baik ke depannya.
• Pihak pertama dan pihak kedua, tanpa adanya paksaan apa pun, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara musyawarah
Keduanya menanda tangani kesepakantan damai sambil bersalaman, keduanya menunjukan surat kesepakatan tersebut.

Kasus siswa SMAN 1 Cimarga yang merokok dan di tanpar kepala sekolah menjadi pelajaran berharga bagi dunia pendidikan dalam melakukan tindakan mendisiplinkan siswa. Di satu sisi, tindakan siswa yang melanggar peraturan sekolah perlu ditindak tegas. Namun, di sisi lain, pendisiplinan tidak boleh di lakukan dengan kekerasaan fisik, karenan bertentangan dengan prinsip pembentukan karakter siswa dan perlindungan anak. Di perlukannya kesabaran dan musyawarag anatara guru dan orang tua siswa untuk mencari kesepakatan bersama atas prilaku dan karakter siswa di lingkungan sekolah dalam mendisiplinkan siswa, agar tidak terjadinya tindakan kekerasan di lingkukagan sekolah.

Oleh :Ahmad Marsel
NIM :25080960029
Kelas:TIF-A

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.