Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Komis, oleh Mantan Kepala Desa Achmad Slamet, SH

Achmad Slamet, SH
Ket Gambar: Mantan Kepala Desa Komis Achmad Slamet, SH

Mahasiswa.co.id - Desa Komis — Dugaan kasus korupsi dana desa di Desa Komis Kecamatan Kedungdung Kab. Sampang mengemuka setelah adanya pengakuan dari salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya. Mantan Kepala Desa Komis, Achmad Slamet, SH, diduga telah melakukan korupsi dana desa dengan nilai sekitar Rp 65 juta dari SILPA Tahun Anggaran 2023.

Menurut informasi yang diterima, dana SILPA dicairkan sebelum pergantian Penjabat (Pj.) Kepala Desa pada bulan Mei 2024 lalu, saat masih dijabat oleh Siti Kamariyah. Perangkat desa yang memberikan informasi ini mengungkapkan bahwa setelah pencairan dana SILPA, uang tersebut diserahkan oleh bendahara desa kepada mantan kepala desa, Achmad Slamet, SH.

Hingga saat ini, ketika dikonfirmasi kepada salah satu perangkat desa, uang tersebut belum terbelanja sama sekali dan belum dikembalikan ke rekening kas desa. Jika terbukti, tindakan ini dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU 31/1999 menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Lebih lanjut, Pasal 4 UU Tipikor menyatakan bahwa "Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3."

Dengan demikian, meskipun dana tersebut dikembalikan ke rekening kas desa, jika proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Achmad Slamet , SH telah dilakukan, maka proses hukum tetap akan berjalan.

Salah satu warga Desa Komis yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan bahwa ia akan segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Sampang.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.