Mahasiswa.co.id - Prof. Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa konsep hijrah zaman sekarang tidaklah sama dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat pada zaman dahulu. Meskipun hijrah yang dipraktekan oleh Nabi dan para sahabat tidak berlaku lagi untuk masa sekarang, namun hijrah masih tetap diharuskan bagi umat Islam, hanya saja konteksnya berbeda dengan hijrah yang terjadi di masa Rasulullah, yaitu dengan meninggalkan perbuatan dosa dan kemaksiatan menuju perbuatan suci dan kebaikan. (Hijrah dalam pandangan Al-Qur’an, 15). Artinya, jihad masih diperlukan untuk menyelamatkan dan mempertahankan agama Allah, diri keluarga, harta dan sebagainya. Dalam tafsir Al-Misbah Konsep Hijrah zaman sekarang terbagi menjadi dua yaitu hijrah fisik dan non fisik (akhlak), yang harus dilatarbelakangi niat yang suci dan tulus, sebab tanpa niat yang suci dan tulus maka akan kehilangan makna yang dituntut agama.
Hijrah Fisik
Hijrah secara fisik dalam persfektif Al-Qur’an merupakan tindakan penting yang tidak hanya berfungsi untuk melindungi dari dari penindasan dan ancaman, tetapi juga sebagai langkah menuju kehidupan yang lebih baik secara spritual, sosial dan ekonomi. Hijrah secara fisik juga merujuk pada tindakan perpindahan dari satu tempat ke tempat yang lain dengan tujuan tertentu, yang dalam konteks Al-Qur’an sering kali berkaitan dengan perjuangan untuk melindungi agama dan kehidupan seorang Muslim. Sebagaimana Firman Allah surah An-Nahl ayat 41.
وَالَّذِيْنَ هَاجَرُوْا فِى اللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا ظُلِمُوْا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً ۗوَلَاَجْرُ الْاٰخِرَةِ اَكْبَرُۘ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَۙ
Artinya: Orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi, pasti Kami akan memberikan tempat yang baik kepada mereka di dunia. Pahala di akhirat pasti lebih besar, sekiranya mereka mengetahui. (An-Naḥl [16]:41)
Ayat ini menggambarkan bahwa hijrah bukan hanya untuk melindungi diri dari tekanan fisik, tetapi juga merupakan langkah untuk mendapatkan kebaikan dan ganjaran yang lebih besar di sisi Allah.
Hijrah Non Fisik (Akhlak)
Hijrah non fisik dalam persfektif Al-Qur’an merujuk pada perpindahan atau perubahan yang bersifat internal, yang tidak melibatkan perjalanan fisik dari suatu tempat ke tempat yang lain tetapi lebih kepada transformasi dalam diri individu, baik dalam aspek spiritual, moral maupun mental. Konsep Hijrah non fisik ini menekankan pada usaha seseorang Muslim untuk meninggalkan keadaan buruk, kemasiatan menuju kehidupan yang lebih baik, penuh dengan ketaatan kepada Allah dan mengikuti ajaran Islam. dalam Islam hijrah non fisik diartikan sebagai pergeseran dari kondisi kekufuran, dosa, dan ketidaktaatan menjadi kondisi baik dalam agama dan amal sholeh. Sebgaimana Firman Allah Surah Al-Furqan ayat 63.
وَعِبَادُ الرَّحْمٰنِ الَّذِيْنَ يَمْشُوْنَ عَلَى الْاَرْضِ هَوْنًا وَّاِذَا خَاطَبَهُمُ الْجٰهِلُوْنَ قَالُوْا سَلٰمًا
Artinya: Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan, “Salam.” (Al-Furqān [25]:63)
Komentar 0