Mahasiswa KKM UNTIRTA Gelar Sosialisasi Mengenai Kebijakan Bantuan Sosial
Oleh Redaksi
Mahasiswa.co.id - Dinas Sosial merupakan perangkat daerah yang berperan sebagai perwakilan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat. Terdapat berbagai jenis bantuan sosial yang diberikan oleh Dinas Sosial, antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Program Keluarga Harapan (PKH), dan beberapa bantuan lainnya yang diperuntukkan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 pada Pasal 1 angka 8, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar.
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) ialah Perguruan Tinggi yang saat ini sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) dengan menyebar mahasiswanya ke beberapa daerah di Provinsi Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Satu dari empat daerah yang menjadi sasaran program KKM adalah Kabupaten Serang. Terdapat beberapa kecamatan di Kabupaten Serang yang menjadi tempat pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat ini, salah satunya adalah Kecamatan Baros. Kelompok 16 KKM Tematik Reguler UNTIRTA diamanatkan untuk menjalani pengabdian di salah satu desa yang ada di Kecamatan Baros, tepatnya di Desa Suka Indah.
Di Desa Suka Indah terdapat cukup banyak warga yang memperoleh bantuan sosial. Sehingga dalam kesempatan ini, guna memberikan kontribusi positif kepada warga, Kelompok 16 menginisiasi penyelenggaraan sosialisasi tentang kebijakan bantuan sosial, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih spesifik terkait dengan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah melalui Dinas Sosial. Dengan menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Serang dan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Baros sebagai narasumber, sosialisasi ini berisikan pemaparan materi perihal penjelasan dasar mengenai bantuan sosial dan proses penyalurannya yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Baros, hingga regulasi tentang pendataan sekaligus tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS yang disampaikan langsung oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Serang.
Kegiatan sosialisasi yang dihelatkan di Balai Desa Suka Indah ini dihadiri oleh 70 peserta yang merupakan warga Desa Suka Indah yang menjadi penerima bantuan sosial. Oleh karena 195 diantaranya menerima bantuan PKH, sehingga dalam sosialisasi ini pihak Dinas Sosial Kabupaten Serang memberikan kesempatan kepada Korcam PKH Kecamatan Baros untuk turut menyampaikan sedikit penjelasan kepada peserta terkait tugas, pokok dan fungsi Dinas Sosial, Perangkat Desa serta Pendamping dalam proses penyaluran bantuan sosial PKH. Dalam penjelasannya, Korcam PKH Kecamatan Baros menjelaskan mengenai kewenangan masing-masing pihak yang terlibat dalam penyaluran bansos, dengan menekankan bahwa yang berwenang dalam penerimaan dan pemberhentian penerima PKH adalah Dinas Sosial dan Kepala Desa, sedangkan Pendamping hanya berwenang untuk melakukan pemantauan, pendampingan, dan advokasi.
Dalam pemaparan materi pertama yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Baros, beliau sempat menjelaskan terkait kewenangan Dinas Sosial, Kepala Desa, dan Pendamping. Dijelaskan juga oleh beliau mengenai kejadian di mana warga penerima bantuan sosial memberikan uang kepada Pendamping dengan dilaterbelakangi oleh adanya ancaman akan dihapus atau diberhentikan sebagai penerima bantuan sosial PKH apabila tidak memberikan uang tersebut. Sehingga Kasi Kessos Kecamatan Baros menghimbau peserta untuk tidak lagi memberikan uang kepada Pendamping dengan motif apapun, dan agar tidak lagi merasa terancam dengan segala bentuk ancaman yang diberikan oleh pihak yang meminta pungutan biaya kepada penerima bantuan sosial, karena penyaluran bantuan sosial oleh Dinas Sosial tidak mengharuskan penerima untuk mengeluarkan biaya apapun.
Pada pemaparan selanjutnya oleh narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Serang, pada materi regulasi pendataan, disampaikan bahwa terdapat 5 aspek dan 9 kriteria kemiskinan yang menjadi pertimbangan dalam memasukkan data warga ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lalu pada materi berikutnya, yakni tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi DTKS, mulai dari siklus perbaikan DTKS serta transparansi yang diawali dari usulan daerah, verifikasi dan validasi, quality assurance, informasi publik, dan penetapan. Dijelaskan pula mengenai mekanisme usulan data baik itu usulan/pengehentian/penonaktifan, harus melalui hasil musdes (musyawarah desa), usulan daerah (kabupaten/kota), dan usulan masyarakat (usul/sanggah). Narasumber dari Dinas Sosial Kabupaten Serang memberikan edukasi kepada peserta terkait dengan usulan masyarakat, bahwa warga dapat mengusulkannya melalui aplikasi Cek Bansos dengan menelusuri salah satu menu dalam aplikasi tersebut yaitu Usul Sanggah, yang dapat diakses dengan menggunakan user id yang telah diverifikasi oleh Admin Kementerian Sosial.
Penulis : Rifalina Fredita, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0