Mahasiswa.co.id - Panwaslu Kecamatan Mempawah Timur dikritik karena dianggap tidak kooperatif dalam proses seleksi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Dalam proses rekrutmen di Desa Parit Banjar, Panwascam Mempawah Timur dinilai tidak kooperatif karena ada peserta tunggal yang tidak lolos seleksi, padahal peserta tersebut merupakan anggota Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 di Desa Parit Banjar.

Berdasarkan Surat Pengumuman Panwascam Mempawah Timur No:03/KP.01.00/K.KN-08.04/05/2024, peserta tunggal tersebut tidak lolos seleksi anggota Panwaslu Desa untuk Pemilihan 2024, namun malah peserta dari Desa Pasir Wan Salim yang lolos untuk menjadi anggota Panwaslu Desa di Desa Parit Banjar. Hal ini menjadi sorotan karena tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024.

Dalam keputusan tersebut, disebutkan bahwa jika setelah perpanjangan pendaftaran tidak ada peserta seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa yang tersedia, maka Pokja dapat melakukan talent hunting dengan mengundang peserta seleksi dari Kelurahan/Desa terdekat yang melebihi jumlah kebutuhan untuk mengikuti seleksi. Namun, Panwascam tidak diperkenankan melakukan talent hunting jika sudah ada peserta seleksi PKD di Desa Parit Banjar.

Taufiq, yang merupakan peserta tunggal sekaligus anggota PKD Pemilu 2024 di Desa Parit Banjar, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Panwascam Mempawah Timur yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dalam rekrutmen anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Taufiq berencana melaporkan hal ini ke Bawaslu Kabupaten Mempawah. Meskipun demikian, Taufiq tetap menjalankan tugasnya sebagai anggota PKD di Desa Parit Banjar dengan baik pada Pemilu tahun 2024.