Penulis: Ervian Sandy Kurniawan
Universitas Negeri Walisongo Semarang
Mahasiswa.co.id - Sekolah bukan hanya tempat untuk belajar dan menuntut ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat untuk menanamkan nilai-nilai moral dan disiplin. Permasalahan yang terjadi di SMA 1 Cimarga ini menimbulkan pro kontra dari berbagai pihak. Seorang siswa merokok di lingkungan sekolah, dan kepala sekolah menampar siswa tersebut secara langsung. Ada berbagai tanggapan dari guru, murid, bahkan masyarakat umum terhadap peristiwa tersebut. Kepala sekolah mendapat pujian atas sikapnya yang mendisiplinkan, tetapi itu juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan pendidikan.
Kasus ini dimulai dengan seorang siswa kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan moral sosial. Merokok tidak hanya menimbulkan risiko bagi kesehatan seseorang tetapi juga menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai pelajar. Dalam meningkatkan disiplin, Kepala Sekolah menegur dan secara langsung spontan menampar siswa tersebut. Tindakan ini memunculkan berbagai reaksi di kalangan warga sekolah dan masyarakat.
Siswa merokok di sekolah adalah pelanggaran tata tertib sebagai seorang pelajar. Mereka harus menerima konsekuensi dari tindakan yang dilanggar. Yang diperhatikan, bagaimana seorang pendidik memberikan teguran agar tidak melukai siswa. Sebenarnya, tindakan menegur keras yang dilakukan oleh kepala sekolah didasarkan pada keinginan tulus untuk memastikan kedisiplinan dan peraturan tata tertib di sekolah. Namun, ketika teguran berubah menjadi tamparan, batas antara mendidik dan melakukan kekerasan menjadi tidak jelas lagi.
Situasi ini dapat dikaitkan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua Pancasila, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab.” Oleh karena itu, penegakan disiplin harus tetap didasarkan pada rasa kemanusiaan. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Juga dalam Permendikbud No. 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah pada Pasal 5 bahwa seluruh warga sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan siswa yang berada di lingkungan sekolah dilarang merokok. Selain itu, memberikan otoritas kepada kepala sekolah untuk memberikan sanksi kepada guru, karyawan, dan siswa yang melanggar aturan sekolah.

Komentar 0