Yuk mengenal lebih dalam tentang perjanjian jual beli
Oleh ade17
Mahasiswa.co.id - Jual-beli adalah suatu perjanjian dimana suatu pihakmengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Satu pihak menyerahkan benda, di pihak lain menentukan dan menetapkan harga benda
Menurut Prof. R.Subekti jual beli sebagai perjanjian bertimbal balik dimana yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut.
Terjadinya jual beli Jual beli itu dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelah meraka mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar”
Jual beli hanya bersifat obligatoir, artinya menurut KUHPdt jual beli belum memindahkan hak milik, ia baru memberikan hak dan meletakkan kewajiban kepada kedua belah pihak, yaitu hak pembeli untuk menuntut diserahkannya hak milik atas barang yang dijual.
“Jual beli barang orang lain adalah batal, dan dapat memberikan dasar untuk ganti rugi, jika si pembeli tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”
Kewajiban Penjual Kewajiban untuk menanggung kenikmatan tentram merupakan konsekuensi dari pada jaminan yang diberikan oleh penjual kepada pembeli bahwa barang yang dijual itu adalah sungguh- sungguh miliknya sendiri yang bebas dari suatu beban atau tuntutan dari pihak lain.
Oleh karena itu,hukum perjanjian itu pada asasnya merupakan hukum pelengkap, kedua belah pihak diperbolehkan dengan janji-janji khusus memperluas atau mengurangi kewajiban. Mereka diperbolehkan mengadakan perjanjian bahwa si penjual tidak akan diwajibkan menanggung sesuatu apapun.
Menanggung cacat tersembunyi Mengenai kewaj iban untuk menanggung cacattersembunyi si penjual diwajibkan menanggung cacat tersembunyi pada barang yang dijualnya yang membuat barang tersebut tidak dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan. Apabila tidak diperjanjikan sebaliknya (pasal 1504 j.o 1506 KUHPDT)
Ganti rugi atas cacat tersembunyi bergantung pada pengetahuan si penjual (penjual tahu atau tidak) Jika penjual tahu penjual harus mengembalikan harga yang telah diterima serta segala biaya, kerugian, dan bunga kepada pembeli (Pasal 1508 KUHPerdata
Jika penjual tidak tau penjual hannya berkewajiban mengembalikan harga pembelian dan mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh pembeli untuk melakukan pembelian dan penyerahan mobil tersebut (Pasal 1509 KUHPERDATA)
Kemudian ada juga nih kewajiban kita sebagai pembeli Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian. (Pasal 1513 KUHPERDATA) Harga tersebut harus berupa sejumlah uang. Perjanjian jual beli yang harganya harus ditetapkan oleh pihak ketiga pada hakekatnya adalah suatu perjanjian dengan suatu syarat tangguh karena perjanjiannya baru akan jadi kalau harga sudah ditetapkan oleh orang ketiga.
Kewajiban pembeli diatur pada (pasal.1513 KUHPERDATA,) tentang membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sesuai dengan kesepakatan (perjanjian).
Jika pada waktu membuat persetujuan tidak ditetapkan hal-hal itu (tempat dan waktu), pembeli harus membayar di tempat dan pada waktu penyerahan. Jika si pembeli tidak membayar harga pembelian, maka merupakan wanprestasi yang memberikan alasan kepada si penjual untuk menuntut ganti rugi atau pembatalan pembelian menurut ketentuan pasal 1266 dan 1267.
Resiko jual beli Risiko adalah Kewajiban memikul kerugian yang disebabkan karena suatu kejadian di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang yang menjadi obyek perjanjian. Persoalan tentang risiko itu berpokok pangkal pada terjadinya suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak. Peristiwa itu dinamakan “keadaan memaksa” .
Menurut ketentuan Pasal 1461 dan 1462 risiko atas barang yang dijual menurut jumlah, berat, dan ukuran diletakkan pada pundaknya si penjual hingga barang tersebut telah ditimbang dan dihitung atau diukur, sedang risiko atas barang yang dijual menurut tumpukan diletakkan pada si pembeli. Barang yang masih harus ditimbang lebih dahulu, dihitung atau diukur sebelum dikirim kepada si pembeli, baru dipisahkan dari barang milik si penjual setelah dilakukan penimbangan, perhitungan atau pengukuran, dikirimkan kepada pembeli atau untuk diambil oleh pembeli.
Contoh Kasus perjanjian jual beli Saya melakukan pembelian rumah, dengan harga yang disepakati di awal Rp 545 juta, kemudian saya membayar DP Rp 5 juta, selang beberapa waktu penjual meminta lagi tambahan dengan alasan ibunya sakit dan butuh uang total saya sudah kasih DP Rp 40 juta. Ini tanpa ada perjanjian atau kwitansi cuma bukti transfer ATM. Kemudian secara sepihak penjual menaikkan harga jual menjadi Rp 565 juta, naik Rp 20 juta secara sepihak. Saya batalkan mengambil rumah tersebut, tetapi penjual tidak mau mengembalikan DP yang sudah saya bayarkan. Apakah saya dapat menempuh jalurhukum supaya penjual mau mengembalikan DP saya? Kalau bisa, bagaimana proses hukum yang dapat saya tempuh?
Memang berdasarkan Pasal 1464 KUHPerdata, uang DP tidak dapat dikembalikan: Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya.
Namun pihak tsb tidak jadi melakukan pembelian karena penjual menaikkan harga jual secara sepihak menjadi Rp 565 juta, padahal sebagaimana disepakati di awal perjanjian, bahwa harganya adalah Rp 545 juta.
Pasal 1457 KUHPerdata Jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Pasal 1458 KUHPerdata Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Akan tetapi, terkait pengembalian DP dalam kasus ini, dimungkinkan untuk dilakukan dengan melakukan upaya hukum wanprestasi karena si penjual seharusnya menjual dengan harga sebagaimana disepakati di awal atau tidak secara sepihak mengubah harga,
Ruang Pembaca
Komentar 0
Belum ada komentarJadilah yang pertama menyampaikan pendapat.
Komentar 0