Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Larung Sesaji di Kabupaten Blitar: Harmoni Hukum Adat dalam Pusaran Perubahan Zaman

Larung Sesaji

Mahasiswa.co.id - Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan apabila tradisi merupakan antara sebuah adat kebiasaan yang dilaksanakan secara turun temurun oleh umat suatu masyarakat di daerah tertentu. Rumpun turunan dari bentuk tradisi tersebut adalah Larung Sesaji. Secara makna harfiah, Larung dalam using jawa berarti hanyut, sedangkan maksud utama dari sesaji yaitu sajian atau hasil bumi. Maka dapat ditarik kesimpulan ialah Larung Sesaji adalah suatu ritual yang dilakukan oleh masyarakat Jawa untuk menghanyutkan hasil bumi. Ritual ini dilakukan untuk mengungkapkan rasa syukur kepada sang pencipta, memohon keberkahan dan keselamatan.

Peran dan fungsi Ritual Larung Sesaji dalam konteks sosial-budaya masyarakat pesisir Jawa, serta bagaimana ritual ini mempertahankan relevansinya di tengah arus perubahan.

Tradisi Larung Sesaji memiliki makna yang sangat penting, terutama dalam menggambarkan hubungan antara manusia dan alam. Ritual ini merupakan bagian dari upacara adat yang bertujuan untuk mengungkapkan rasa syukur atas hasil bumi yang diberikan oleh Tuhan dan alam. Masyarakat pesisir percaya bahwa laut memiliki kekuatan magis, sehingga mereka rutin mengadakan pesta laut atau sedekah laut. Namun, seiring perkembangan zaman, sebagian masyarakat mulai tidak lagi percaya pada aspek magis dari ritual ini. Bagi mereka, Larung Sesaji hanya dilakukan sebagai formalitas belaka. Meski begitu, tradisi ini tidak punah. Di Jawa Timur, khususnya di Blitar, Larung Sesaji justru menjadi sarana pendidikan informal yang efektif untuk mengenalkan nilai-nilai budaya kepada generasi muda. Melalui ritual ini, generasi muda diajarkan tentang pentingnya gotong royong, kesadaran lingkungan, dan kebanggaan terhadap budaya lokal.

Jika dilihat melalui Teori Solidaritas Sosial yang dikemukakan oleh Emile Durkheim, tradisi ini dapat dianalisis dengan dua konsep, yaitu solidaritas mekanik dan solidaritas organik. Solidaritas mekanik terjadi dalam masyarakat tradisional yang homogen, di mana semua anggota memiliki nilai, kepercayaan, dan tujuan yang sama. Dalam konteks Larung Sesaji, solidaritas ini terlihat ketika seluruh masyarakat bekerja sama untuk melaksanakan ritual dengan aturan adat yang sama. Sementara itu, solidaritas organik muncul dalam masyarakat modern yang lebih kompleks, di mana setiap individu memiliki peran dan motivasi berbeda, tetapi saling melengkapi. Misalnya, di Blitar, Larung Sesaji tidak hanya melibatkan masyarakat pesisir, tetapi juga pemerintah, pelaku pariwisata, dan generasi muda dengan tujuan yang beragam, seperti pelestarian budaya atau pengembangan ekonomi.

Peran pemerintah Terhadap Pelestarian Upacara  Larung Sesaji

Pemerintah Kabupaten Blitar telah menunjukkan peran yang cukup baik dalam melestarikan upacara adat larung sesaji, sebuah tradisi yang telah mengakar kuat di kalangan masyarakat pesisir selatan. Setiap tahun, masyarakat Blitar secara rutin menggelar upacara ini sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta atas berkah hasil bumi, terutama hasil panen yang melimpah. Dalam ritual ini, hasil bumi seperti padi, buah-buahan, dan hasil laut dilarung atau dipersembahkan ke laut selatan, sebagai simbol penghormatan kepada alam dan leluhur. Namun, larung sesaji bukan sekadar ritual spiritual belaka. Kegiatan ini juga menjadi sarana hiburan bagi masyarakat serta upaya strategis pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke daerahnya. Bupati Blitar turut aktif mendukung dan bahkan terlibat langsung dalam pelaksanaan upacara adat ini. Dalam beberapa kesempatan, Bupati menegaskan bahwa lokasi pelaksanaan larung sesaji sengaja dipindahkan dari tahun ke tahun. Misalnya, jika tahun ini upacara digelar di Pantai Tambakrejo, tahun depan mungkin akan dipindahkan ke Pantai Serang. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada berbagai wilayah di Blitar untuk menjadi tuan rumah, tetapi juga untuk memperkenalkan potensi wisata pantai yang dimiliki Kabupaten Blitar.

Bahkan, pemerintah berencana membangun sarana dan prasarana yang memadai di Pantai Serang, seperti tempat parkir, area bersantai, dan fasilitas pendukung lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan serta mendorong minat mereka untuk berkunjung ke Blitar. Dalam hal ini jika ditinjau menurut teori hukum adat yakni Teori Living Law (Hukum yang Hidup). Yang dimana teori ini diperkenalkan oleh Eugen Ehrlich, mengemukakan bahwa hukum yang sesungguhnya adalah hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), bukan sekadar hukum yang tertulis di atas kertas. Larung sesaji di Kabupaten Blitar adalah bukti nyata dari konsep ini. Meskipun tradisi ini tidak diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan, ia tetap hidup dan terus dipraktikkan oleh masyarakat Blitar dari generasi ke generasi. Keberlangsungan larung sesaji menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah sesuatu yang kuno atau usang, melainkan tetap relevan dan bermakna bagi masyarakat, bahkan di tengah gempuran modernisasi yang terus mengubah wajah dunia. Ini membuktikan bahwa hukum adat adalah hukum yang bernapas, yang terus hidup dan berdenyut dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dengan demikian, larung sesaji tidak hanya menjadi ritual adat yang sarat makna spiritual, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempromosikan pariwisata daerah. Melalui upaya ini, pemerintah Kabupaten Blitar berhasil menciptakan harmoni antara pelestarian budaya lokal dan peningkatan ekonomi masyarakat. Dukungan pemerintah terhadap tradisi ini juga menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga warisan leluhur sekaligus memanfaatkannya sebagai daya tarik wisata yang berkelanjutan.

Ditulis Oleh Zakia Kamila Azzahroh Mahasiswa Prodi Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.