Depok, Mahasiswa.co.id – beberapa minggu yang lalu terdapat kericuhan di waktu sahur, bisa disebut orang asing atau bukan warga asli wilayah tersebut. Datang ke wilayah tersebut dengan hilangnya kesadaran akibat pengaruh alkohol, entah berapa banyak yang telah di minumnya. Alkohol merupakan minuman keras yang dapat memicu kemabukan, dalam kondisi mabuk seseorang bisa berbicara tidak jelas, wajah dengan mata layu, mata merah, dan perilaku aneh lainnya. Banyak dampak buruk yang terdapat di dalam alkohol, salah satu nya bisa merugikan orang lain.
Awal mula permasalahan tersebut ialah seseorang ini sedang berkunjung ke rumah kerabatnya, di samping rumah tersebut banyak anak tongkrongan yang sedang mabuk juga. Ketika baru saja sampai dirumah kerbatnya tersebut orang asing ini tidak langsung masuk ke rumah tersebut, tetapi ia langsung memulai kericuhan dengan memarahi anak tongkrongan yang entah penyebabnya, karena dua orang berlawanan dalam kondisi tidak sadar makin panas suasananya. Dari mulai adu bicara hingga kekasaran fisik main tangan sehingga saling terluka.
Berlanjutnya pertengkaran hingga dipisahkan dengan anak tongkrongan yang lain bisa dibilang dalam kondisi sadar atau sedang tidak mabuk, ternyata tidak bisa hanya seseorang saja yang membantu. Mulai berisik sehingga membuat warga sekitar keluar rumah untuk melihat apakah sumber keberisikan tersebut, setelah tau permasalahannya warga bergegas memanggil ketua RT setempat untuk mendamaikan atau mencari keadilan. Setelah solusi di dapatkan tanpa sanksi baru akhirnya mereka semua bubar dan damai.
Kurangnya penegakan hukum di negara ini membawa pengaruh buruk bagi masyarakat sekitar. Di dalam negara saja sudah melanggar hukum, apalagi yang hanya di wilayah tempat tinggal. Bagaimana jika masalah seperti ini dapat memicu keributan yang besar, tidak hanya wilayah tetapi masyarakat sekitar juga terkena imbasnya. Sebagai masyarakat lebih baik untuk tetap perduli terhadap apa yang sedang terjadi di sekitar kita untuk meminimalisir adanya permasalahan yang akan timbul kembali.
Dalam pasal 492 ayat (1) dijelaskan bahwa :
(1) Barangsiapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi lalu lintas atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu terlebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah puluh lima rupiah.
Bisa saja kita sebagai warga untuk melaporkan ke pihak yang berwajib atas tuduhan orang asing yang masuk ke yang bukan wilayahnya dalam kondisi mabuk dan membuat kericuhan. Kita sebagai warga juga memiliki hak untuk melapor ke pihak kepolisian atas ketidaknyamanan dan menggangu kita, walaupun nanti nya pihak kepolisian yang akan menentukan apakah tindakan tersebut termasuk kedalam tindak pidana atau bukan.
Ketika warga dan ketua lingkungan memiliki beberapa perjanjian untuk ketertiban wilayah mungkin dapat meminimalisir kejadian seperti ini. Bagaimanapun peraturan yang ada sebaik-baiknya diikuti dengan baik agar terjadinya kedamaian bagi masyarakat. Dengan adanya masalah seperti kemarin lebih banyak dampak negatif dibanding dampak positif yang dapat diambil. Mari kita jaga kedamaian dan kesejahteraan lingkungan kita, untuk kita, masyarakat lain, dan untuk wilayah kita. Lebih peka terhadap diri sendiri yaitu terhadap apa yang akan kita lakukan, harus lebih memikirkan terlebih dahulu sebelum bertindak, apakah tindakan yang kita lakukan benar atau salah.
Oleh: SAHILA SYAHWALIA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM ( UIVERSITAS PAMULANG )