Pekanbaru, Mahasiswa.co.id — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PW HIMA PERSIS)-Riau menyatakan sikap tegas terhadap masih beroperasinya sejumlah arena perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru, mulai dari Gelper Pokemon 21 yang berdekatan dengan Pasar Buah Jalan Riau, Gelper Bingo yang berdekatan dengan Mall Ciputra, dan Gelper 21 yang berdekatan dengan Swalayan Indomaret Jalan Riau Ujung. Hingga saat ini, praktik perjudian jenis tembak ikan dan sejenisnya tersebut diduga masih berlangsung secara terbuka dan masif, tanpa penindakan yang jelas dari aparat penegak hukum.
PW Hima Persis Riau, melalui Wakil Ketua, Salamuddin Toha menilai fenomena ini sebagai bentuk pembiaran yang serius dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat. Keberadaan arena gelper tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi moral generasi muda, ketenteraman lingkungan, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Gelper bukan sekadar permainan hiburan. Di lapangan terdapat unsur taruhan, penukaran poin dengan uang, dan keuntungan ekonomi bagi pengelola. Ini adalah perjudian yang dikamuflasekan,” tegas Aktivis yang akrab disapa Toha.
Secara yuridis, praktik perjudian gelper bertentangan dengan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, yang secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik terbuka maupun terselubung. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian menegaskan bahwa perjudian merupakan tindak pidana yang wajib diberantas karena bertentangan dengan nilai moral, agama, dan ketertiban umum.

Komentar 0