Mahasiswa.co.id - Pencucian uang atau dikenal dengan istilah “money laundering” adalah perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan uang hasil kegiatan ilegal menjadi uang yang seolah-olah berasal dari kegiatan sah dan legal. Praktik pencucian uang cukup lazim ditemukan. Misalnya perolehan uang ilegal dari perdagangan narkoba, prostitusi, suap, penyelundupan barang “dicuci” untuk menyembunyikan asal usul uangnya. Pencucian uang dilakukan dengan tujuan untuk menyembunyikan uang atau kekayaan yang diperoleh dari kejahatan, menghindari penyelidikan dan/atau tuntutan hukum, menghindari pajak, dan meningkatkan keuntungan dari uang ilegal yang dimasukkan dalam bisnis legal.
Pengaturan pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Melalui UU tersebut, pencucian uang telah dikategorikan sebagai kejahatan, baik yang dilakukan perseorangan maupun oleh korporasi. Tahapan dalam pencucian uang adalah penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integration). Penempatan berupa masuknya dana ilegal ke dalam sistem keuangan yang legal, pelapisan yaitu memindahkan dana ilegal ke berbagai tempat untuk membuat kebingungan dari mana asal dana dan menjauhkan dari asal kejahatannya, dan integrasi yaitu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan legal agar terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.
Pada era digitalisasi sekarang ini, bank sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat sangat rentan digunakan sebagai sarana dalam tindak pencucian uang. Apalagi dengan adanya sistem perbankan online, semakin memudahkan orang dalam melakukan transaksi keuangan tanpa batasan ruang dan waktu. Digitalisasi perbankan membawa pengaruh positif dalam perkembangan kegiatan perekonomian karena efisiensi yang diberikan, tetapi juga membawa pengaruh negatif karena memberikan ruang untuk melakukan kejahatan keuangan. Oleh karena itu, pentingnya ada regulasi yang mengatur transaksi keuangan tersebut.
Bank Indonesia mengatur pedoman terkait Anti Money Laundering (AML) yang harus diterapkan oleh semua lembaga keuangan di Indonesia. Lembaga keuangan diwajibkan untuk mendaftarkan dan melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi keuangan mencurigakan yang dimaksud adalah transaksi yang tidak wajar dan menyimpang dari pola kebiasaan nasabah. Sebagai upaya untuk mencegah tindakan pencucian uang melalui bank, pihak perbankan di Indonesia wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer) dan Kebijakan Customer Due Diligence (CDD).

Komentar 0