Lewati ke konten utama
Menu
Media Mahasiswa — Mahasiswa.co.id

Janji Manis Pekerjaan Tak Terpenuhi, Puluhan Warga Diduga Tertipu Oknum mengaku pengurus MBG

thumb

Mahasiswa.co.id - Warga Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Pangkep, diimbau untuk berhati-hati terhadap dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengurus organisasi bernama “MBG”.

Oknum tersebut diketahui berinisial (Isw), yang berdomisili di Kabupaten Pangkep. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, pelaku mengaku sebagai bagian dari pengurus organisasi “MBG” dan meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan dalih pembayaran ID Card keanggotaan organisasi tersebut.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan memberikan pekerjaan di dalam organisasi “MBG” sejak tahun 2024. Namun hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Salah seorang korban mengungkapkan bahwa pelaku kerap memberikan janji palsu untuk mengembalikan uang yang telah diterima, namun tidak pernah ditepati. Bahkan, keberadaan pelaku kini tidak diketahui.

“Intinya beginilah dinda, hari Senin saya selesaikan, hari Senin siang atau paling lambat sore. Kalau tidak sampai sore, terserah dari kita mau apa. Kirimkan nomor rekening-ta, saya transfer sesuai yang saya ambil dari kita,” demikian bunyi potongan voice note yang diterima salah satu korban melalui pesan WhatsApp Senin 10 Oktober 2025.

Diketahui, korban penipuan ini berasal dari sedikitnya delapan kecamatan di Kabupaten Pangkep. Setiap korban diminta membayar sekitar Rp35.000 untuk ID Card, ditambah biaya lain seperti ongkos perjalanan dan tiket ke Jakarta yang disebut untuk keperluan “program MBG”.

“Sampai saat ini saya dan teman-teman belum membuat laporan polisi, karena masih menunggu pelaku mengembalikan dana yang telah dia ambil” ujar salah satu korban kepada awak media (13/10/2025).

Apabila dana tersebut tidak dikembalikan, para korban berencana melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ruang Pembaca

Komentar 0

Belum ada komentar Jadilah yang pertama menyampaikan pendapat.